MAZHAB-MAZHAB MANEJEMEN
MENURU G.R. TERY
1. Mazhab Menejemen berdasarkan kebiasaan.
2. Mazhab Manejemen ilmiah
3. Mazhab Kelakuan manusia
4. Mazhab Sistem sosial
5. Mazhab Manejemen sistem
6. Mazhab manejemen berdasarkan keputusan
7. Mazhab pengkuran kuantitatif
8. Mazhab proses manajemen
1. Mazhab manajemen berdasarkan kebiasaan, tugas-tugas manejerial berlangsung pada
dasarnya harus dianggap sesuatu yang harus dilaksanakan dengan cara serupa seperti
halnya dilakukan pada masa yang baru saja lampau artinya manajemen dipimpin
oleh kebiasaan ataupun tradisi.
2. Mazhab manajemen ilmiah, ciri utama mazhab ini penggunaan metode ilmiah untuk
manajemen. Metode ini dapat juga dikatakan metode eksperimen yang dikendalikan. Langka-langka
pada metode:
a. Identifikasikan
b. Observasi
c. Pemecahan Kuantitatif
d. Selidikilah preposisi dengan teliti
e. Klasifikasi data
f. Kemukakan jawaban tentative
g. Sesuaikanlah dan kemukakanlsh jawaban preposisi tersebut
3. Mazhab kelakuan manusia. Mazhab ini menekankan ada tindakan manajerial adalah
kelakuan manusia apa yang dicapai, bagaimana hajl tersebut dicapai. Mazhab ini merupakan
pengembangan dari pada penerapan ilmu tentang kelakuan (behavioral sciences) terutama ilmu
jiwa.
4. Mazhab sistem sosial. Pendekatan ini memandang manajemen sebagai sebuah system social atau
secara lebih spesifik sebagai sebuah :”sistem antara hubungan kulturil”. Mazhab ini berorientasi
pada sosiologi dan mengidentifikasi kelompok-kelompok sosial.
5. Mazhad manejemen sistem. Masalah ini menekankan system-sistem.
Sistem ini dianggap sebagai suatu keseluruhan yang terorganisasi, yang terdiri dari bagian-bagian
yang berhubungan suatu sama lain.
6. Mahab Manajemen yang menekankan keputusan. Menurut mashab ini, pengambilan keputusan-keputusan merupakan tugas utama seorang manager. Suatu keputusan manajerial bukan saja merupakan “apa yang harus dilakukan”, tetapi juga “bagimana dan bilamana harus melakukannya”.
7. Mazhab Pengukuran kuantitatif Mazhab ini menganggap manajemen sebagai sebuah antitas logis, dimana tindkan dapat dinyatakan didalam bentuk symbol matematis hubungan dengan data yang dapat diukur. Ada dua hal mencirikan mazhab ini :
1. Mengoptimalisasikan input-onput
2. Pemakaian model-model matetmatis (Penggunaan model matematis mempermuda pekerjaan optimalisasi)
8. Mazhab Proses manajemen.
Penganut mazhab ini proses manajemen menganggap manajemen sebagai tindakan peleksaan aktivitas manajemen dasar yang merupakan sebuah proses. Menekankan tiga buah mazhab yang berkaitan dengan kelakuan organisatoris yaitu :
1. Mazhab manajemen ilmiah
2. Mazhab hubungan manusia
3. Mazhab sistim
Mazhab ini mulai dikenal 1911 manajemen ilmiah 1930 kemudian mazhab hubungan manusia 1960 sewaktu mazhab system-sistem mulai diintroduksi.
Mazhab menurut Harold Koontz
Membagi Mazhab teori manajemen dalam 6 buah kelompok antara lain :
1. The manajemen process school
2. The empirical school
3. The human behavior school
4. The social system school
5. The decision theory school
6. The mathematical school
a. The Management Proses School Aprroach ini terhadap teori manajemen menganggap manajemen sebuah proses melaksanakan hal-hal tertentu, melalui dan dengan orang-orang yang bekerja dengan kelompok yang terorganisasi.
Tujuannya adalah untuk menganalisis proses mengenainya, menyusun sebuah kerangka konseptuil bgnya, menemukan prinsip-prinsip yang mendasarinya dan membentuk sebuah teori manajemen berdasarkannya.
d. The Sosial Sistem Manajement Mazhab ini mencakup orang-orang yang menganggap manajemen sebuah system social, maksudnya sebagai system antara kehidupan cultural.
Adakalanya pengertian system dibatasi hingga organisasi-organisasi formil dengan menggunaan istilah “Organisasi”. Pendekatan ini tidak membedakan organisasi formil tetapi mencakup setiap jenis system hubungan manusia. Pendekatan ini sangat menekankan ilmu sosiologi mungkin sebagai “Bapak sprituil” mazhab dapat disebut Chester I. Bernard.

e. The Decision thery school
- Kelompok penganut mazhab ini memusatkan perhatian atas approach rasional terhadap keputusan yakni pilihan antara macam-macam alternatif untuk mencapai suatu kumpulan tidakan atau sebuah ide.
f. The Matematic school
– Harus diakui bahwa metode matematics dapat dipergunakan oleh setiap mazhab teori manajemen, tetapi sekalipun demikian ada baiknya pula untuk memisahkannya sebagai mazhab
tersendiri.
PERENCANAAN
a. Pengertian perencanaan
b. Asas perencanaan
c. Tipe-tipe perencanaan
Ad. A Pengertian perencanaan dan rencana planning(perencanaan) adalah funhsi dasar atau fungsi fundamental manajemen, karena organisir, staffing, directing, dan controlling pun harus terlebih dahulu direncanakan. Perencanaan ditujukan pada masa depan yang penuh dengan ketidak pastian. Dampak prencanaan baru terasa pada masa yang akan dating agar resiko yang ditanggung realitifkecil., hendaknya segala kegiatan, tindakan, kebijakan direncar akan lebih dahulu.
Prencanaan adlah kumpulan keputusan-keputusa planning adalah suatu proses untuk menentukan plan (rencana) perencanaan diperoses oleh planer (perencana) dan hasilnya adalah plan (rencana).
• Prencanaan adalah fungsi seoreng manajeryang dihubungkan dengan memilih tujuan-tujuan kebijaksanaan, prosedur, program dari alternative yang ada. (Harold Koontz dan Cyril o’Donnel).
• George R. Terry perencanaa adalah memilih dan menghubungkan fakta dan membuat serta menggunakan asumsi mengnai masa yang akan datang dengan jalan menggambarkan dan merumuskan kegiatan yang dirumuskan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Jdi kesimpulan diatas perencanaan adalah pekerjaan mental untuk memilih sasaran, kebijaksanaan prosedur untuk mencapai apa yang diinginkan pada masa yang akan dating.
• Asas-asas perencanaan
1. Perince of contribution to objective setiap perencanaan dan segala perubahannya harus ditunjukkan kepada pencapaian tujuan.
2. Principle of efficiency of plans. Suatuperencanaan dan segala perubahan itu dalam pelaksanaannya dapat mencapai tujuan dengan biaya yang sekecil-kecilnya.
3. Principle of primacy of lanning (asas pengutamaan perencanaa) perencanaan adalah keperluan utama para pemimpin dan fngsi-fungsi lainnya.

Dipublikasi di Uncategorized | Tinggalkan Komentar

Ruang Lingkup Admiunistrasi
1. Administrasi Sebagai Ilmu dan Seni
Administrasi sebagai ilmu pengetahuan (science) baru berkembang sejak akhir abad ke XIX, tetapi administrasi sebagai suatu seni (art0 atau administrasi dalam praktek timbul bersamaan dengan timbulnya peradaman manusia.
Sebagai Imu Pengetahuan Administrasi merupakan :
a. Fenomena masyarakat yang baru, karena timbul sebagai cabang ilmu-ilmu social
b. Membawa prinsip-prinsip universal
c. Kelompok apllied science, karena pemanfaatannya hanya ada apabila prinsip-prinsip, rumus-rumus dan dalil-daliulnya diterapkan untuk meningkatkan mutu berbagai kehidupan bangsa dan Negara.
Sedangkan adminisrasi sebagaiu Seni (art) atau praktek, merupakan proses kegiatan yang perlu dikembangkan secara terus-menerus, agar administrasi sebagai suatu sarana untuk mencapai tujuan benar-benar dapat memegang peranan yang diharapkan.
2. Pengertian Administrasi /Manajemen
Mempelajari suatu istilah sebagainya terlebih dahulu menemukan akar kata dari istilah itu. Secara etimologis administrasi berasal dari dalam bahasa inggis ”Administration” merupakan bentuk adjective dari kata ”administer”. Menurut The Liang Gie 91992:9), kata “ administer” berasal dari kata Latin : ad + minstrare yang artinya to serve, dalam bahasa Indonesia ‘melayani, membantu, menunjang, atau
memenuhi.” Kemudian kata “administer” dalam bahasa inggris itu diartikan sabagai to manage, to conduct, to direct. To manage artinya mengurus, megatur, meleksanakan, mengelola. To conduct artinya memimpin , mengadakan. To direct artinya menunjukkan, mengatur.
Dari penjelasan tentang istilah administrasi dapat disiumpulkan bahwa kata “administrasi” bukan lahir pada abad modern, tetapi sudah dipergunakan pada zaman sebelum masehi. Demikian pula Silalahi (1992;3) menyatakjan bahwa di zaman Romawi, eorang administrator adalah seorang yang mendapat kepercayaan untuk meleksanakan tugas dari seorang pemilik harta kekayaan untuk mengurus semua harta kekayaan berikut personil dalam suatu organisasai.

3. Sejarah masuknya Ilmu administrasi di Indonesia
Dalam masa penjajahan belanda, kepada masyarakat Indonesia deperkenalkan istilah “administratie” dengan ejaan sesuai dengan ejaan Bahasa Belanda yang mempunyai arti “setiap penyususn keterangan-keterangan secara sistematis dan pencatatannya secara tertulis dengan maksud untuk memperoleh suatu iktisar mengenai keterangan-keterangan itu dalam keseluruhannya dan dalam hubungannya satu sama lain. Istilah “administasi” ininlah yang mulai deperkenalkan pada masyarakat Indonesia sebagai “tata usaha” atau dikenal dalam bahasa Inggris clerical work atau paper work dalam arti sempit. Pemehaman ini jauh berbeda dengan konsep adminisrasi dalam arti luas yaitu pengurusan atau penetaan yang kembangkan oleh fayol di Perancis semenjak akhir abad ke-19, sampai yang dikembangkan oleh para pakar pada dewasa ini.
4. Perbedaan Arti Administrasi dan Manajemen menururt pendapat para ahli
Pakar Administrasi Manajemen
Dalton E. Mc Farland Ditunjukkan terhadap penentuan tujuan pokok dan kebijaksanaanya Ditunjukkan terhadap pelaksanaan kegiatan dengan maksud menyelesaikan atau mencapai tujuan dan pelaksanaan kebijakan.
Ordway Tead Suatu proses dan badan yang bertanggung jawab terhadap penentuan tujuan. Badan secara langsung memberikan petunjuk, bimbingan untuk merealisasikan atau melaksanakan tujuan.

4. Defenisi dan Hakekat Administrasi
Cara mengkaji makna beberapa definisi administrasi seperti yang dirumuskan oleh beberapa pakar seperti Ordway Tead (1953), J.E. Walters (1959), Leornad D. White (1957), Silalahi (1992), Herbert simon (1956), SP Siagian (1980), Stephen Robbins (1983), dapat disimpulkan bahwa jika ada sekelompok orang bekerjasama melakukan suati kegiatan substatife untuk mencapai suatu tujuan, maka terhadap orang-orang yang bekerja sama itu prlu dilakukan penataan yang disebut sebagai administrasi. Definisi tersebut tidak dapat menyebutkan secara khusus tentang kelompok pap dan dimana terjadinya administrasi, hal ini mempunyai makna bahwa administrasi mempunyai makna administrasi mempunyai “pengertian luas” dapat terjadi dimana saja dan kelompok manusia yang dimaksud itu tidak terbatas pada kelompok yang tergabung dalam organisasi formal.
Setelah memahami beberapa definisi dan pengertian administrasi, makna pada hakekatnya administrasi memiliki tiga faktor atau cirri khas terjadinya poses administrasi yaitu sekelompom manusia, kerja sama, dan tujuan bersama yang ingin dicapai. Berdasarkan ketiga cirri tersebut maka pokok pikiran dapat diilustrasikan sebagai berikut:

Tiga Faktor

Secara hakiki mereka sengaja berkelompok karena ada kepentingan yang sama untuk mencapai tujuan tertentu.
Hakikat kerja sama yang dimaksud adalah usaha dua orang manusia atau lebih yang berdasarkan kepentingan atau kemauan bersama ingin mencapai sesuatu atau untuk memperoleh sesuatu atau untuk memperoleh sesuatu apapun menciptakan sesuatu.
Hakikat tujuan, adanya sesuatu kebutuhan, dapat berupa kebutuhan material, financial, ataupun bercorak rokhaniah, yang diupayakan dengan kegiatan-kegiatan nyata agar dapat terpenuhinya tersebut
Dengan adanya ke tiga faktor tesebut di atas, timbul proses penataan terhadap kegiatan nyata untu mencapai tujuan yang disebut Administrasi.
5. Kriteria/Krateristik Pokok Administrasi
a. Rasionalitas
Segala aspek dalam hendaknya dilakukan dengan perhitungan dan pertimbangan yang berdasarkan akal sehat, tidak berdasarkan pertimbangan emosional dan tidak berdasarkan perimbangan subjektif.
b. Efektifitas
Efektifitas mempunyai arit mencapa hasil sesuai dengan yang diinginkan atau yang diencanakan. Dengan dilakukannya kerjasama bermaksud agar tujuan dapattercapai sepeti yang diinginkan atau seperti yang direncanakan, manakalah jika dikerjakan oleh seorang diri tujuasn tidak akan tercapai.
c. Efisiensi
Efisiensi dapat dijelaskan sebagai penggunaan bahan dan biaya seminimal mungkin dengan dapat mencapai hasil yang maksimal, atau jika berbentuk upaya dengan pengorbanan yang sekecil mungkin dapat mencapai hasil yang sebesar mungkin.
6. Prinsip-prinsip umum dari pada Administrasi
Fayol meletakkan sejumlah prinsip-prinsip umum dari pada administrai yang dipergunakan sebagai suatu rangka dalam membuat bukunya, dimana ia membagi prinsip-prinsip administrasi menjadi 14 bagian yaitu :
1. pembagian kerja (division of work)
2. kewenangan dan tanggung jawab (authority and rensponsibility)
3. disiplin (discipline)
4. kesatuan perintah (unity of command)
5. kesatuan arah/tujuan (unity of direction)
6. mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan individu (suborganization of individual to general interest)
7. penggajian (remuneration)
8. sentralisasi (centralisasion)
9. skala hirarki (scalar chain)
10. tata tertib (order)
11. keadilan (equity)
12. stabilitas dari pada jabatan (stability of tenure)
13. Prakarsa (intiative)
14. solidaritas antar sesama kawan sekerja (espirit de corps)
Dalam membicarakan prinsip-prinsip ini, Fayol memberikan saran bahwa setiap kelakuan dalam administrasi tidak perlu ada atau absolut. Menurut Fayol prinsip-prinsip administrasi adalah luwes,dan dapat menyesuaikan diri dengan situasi yang ada, yaitu kebutuhan adanya “intelegensi, pengelaman, keputusan,dan keseimbangan”.

Organisasi (Organization)
A. Definisi Organisasi
Pengorganisasian (organizing) merupakan proses penyusunan anggota dalam bentuk struktur organisasi untuk mencapai tjuan organisasi dengan sumber daya yang dimiliki dan lingkungan yang melingkupinya baik intern maupun eksteren. Dimana dua aspek utama dalam organisasi yaitu departementasi dan pembagian kerja yang merupakan dasar proses pengorganisasian.
James D. Mooney mengatakan, “Organisasi yaitu bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama” sedang Chester I. Barnard memberikan pengertian bahwa organisasi yaitu suatu sistem aktivitas kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Jadi organisasi dapat didefinisikan sebagai berikut :
1. Organisasi dalam arti badan yaitu kelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.
2. organisasi dalam arti bagan yaitu gambaran skematis tentang hubungan kerjasama dari orang-orang yang terlibat dalam organisasi untuk mencapai tujuan bersama.
Unsur-unsur dasar yang membentuk organisasi :
1. Adanya tujuan bersama
2. Adanya kerjasama dua orang atau lebih
3. Adanya pembagian tugas
4. Adanya kehendak untuk bekerjasama

B. Bentuk-Bentuk Organisasi
Bagan organisasi memperlihatkan tentang susunan fungsi-fungsi dan departementasi yang menunjukkan hubungan kerjasama.
Bagan ini menggambarkan lima aspek utama struktur organisasi, yaitu :
1. Pembagian kerja
2. Rantai perintah
3. Tipe pekerjaan yang dilaksanakan
4. Pengelompokan segmen-segmen pekerjaan
5. Tingkatan manajemen
Bentuk-bentuk organisasi dapat dibedakan atas :
1. Organisasi Garis
Merupakan bentuk organisasi tertua dan palin sederhana, diciptakan oleh Henry Fayol. Ciri-cirinya yaitu organisasi masih kecil, jumlah karyawan sedikit dan saling mengenal serta spesialisasi kerja belum tinggi.
Kebaikannya :
a. Kesatuan komondo terjamin sepenuhnya karena pimpinan berada pada satu tangan.
b. Garis komando berjalan secara tegas, karena pimpinan berhubungan langsung dengan bawahan.
c. Proses pengambilan keputusan cepat
Kelemahannya :
a. Seluruh organisasi tergantung pada satu orang saja, apabila dia tidak mampu melaksanakan tugas maka seluruh organisasi akan terancam kehancuran.
b. Adanya kecenderungan pimpinan bertindak secara otokratis.
c. Kesempatan karyawan untuk berkembang terbatas.
2. Organisasi Garis dan Staf
Dianut oleh oraginisasi besar, daerah kerjanya luas dan mempunyai bidang tugas yang beraneka ragam serta rumit dan jumlah karyawannya banyak. Staf yaitu orang yang ahli dalam bidang tertentu yany tugasnya memberi nasehat dan saran dalam bidang kepada pemimpin dalam organisasi.
Kebaikannya :
a. Dapat digunakan dalam organisasi yang besar maupun yang kecil, serta apapun tujuan perusahan.
b. Terdapat pembagian tugas antara pimpinan dengan pelaksanan sebagai akibat adanya staf ahli.
c. Prinsip penempatan orang yang tepat pada posisi yang tepat pula.
d. Pengambilan keputusan dapat cepat walaupun banyak orang yang diajak berkonsltasi, karena pimpinan masih dalam satu tangan.
Keburukannya :
a. Rasa solidaritas menjadi berkurang, karena karyawan menjadi tidak saling mengenal
b. Perintah-perintahmenjadi kabur dengan nasehat dari stef, karena atasan dengan senang staf dapat terjadu adanya perintah sendiri-sendiri padahal kewenangan berbeda.
c. Kesatuan komando berkurang.
d. Koordinasi kurang baik pada tingkat staf dapat mengakibatkan adanya hambatan pelaksanaan tugas.

3. Organisasi Fungsional
Organisasi yang disusun atas dasar fungsi harus dilaksanakan. Organisasi ini di pakai pada perusahan yang pembagian tugasnya dapat dibedakan dengan jelas.
Kebaikan:
a. Pembidangan tugas menjadi lebih jelas.
b. Spesialisasi karyawan lebih efektif dijalankan dan dikembangkan.
c. Solidaritas kerja, semangat kerjakaryawan tinggi.

PERENCANAAN (PLANNING)
Menurut Newman perencanaan (planning) is deciding in advance what is tobe done. Sedangkan menurut A. Allen planning is the determination of course of action to achieven a desired result. Pada dasarnya yang dimaksud denga perencanaan yaitu emmberi jawaban atas pertanyaan-pertayaan apa (what) dan bagaimana (how), Siapa (who), kapan (when), mengapa (Why), dan bagaimana (How). Jadi perencanaan yaitu fungsi seorang manajer yang berhubungan dengan pemilihan dari sekumpulan kegiatan-kegiatan dan pemutusan tujuan-tujuan, kebijaksanaan-kebijaksanaan serta program-program yang dilakukan.
Unsur-Unsur Perencanaan
Perencanaan yang baik harus dapat menjawab enam pertanyaan yang disebut sebagai unsure-unsur perencanaan yaitu :
1. Tindakan apa yang harus dikerjakan
2. Apa sebabnya tindakan tersebut harus dilakukan
3. Dimana tindakan tersebut dilakukan
4. Kapan tindakan tersebut dilakukan
5. Siapa yang akan melakukan tindakan tersebut
6. Bagaimana cara melaksanakan tindakan tersebut
Sifat Rencana Yang Baik
Rencana yang baik harus memuat sifat-sifat sebagai berikut :
1. pemakaian kata-kata yang sederhana dan jelas dalam artian mudah dipahami oleh yang menerima.
2. Fleksibel, suatu rencana harus dapat menyesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
3. Stabilitas, tidak perlu setiap kali rencana mengalimi perubahan jadi harus dijaga stabilitasnya, setiap rencana harus ada perimbangan.
4. Ada dalam perimbangan berarti bahwa pemberian waku dan factor-faktor produksi kapada siapa tujuan organisasi seimbang dengan kebutuhan.

Proses Pembuatan Rencana
1. Menetapkan tugas dan tujuan
Antara tugas dan tujuan tidak dapat dipisahkan, suatu rencana tidak dapat diformulir tanpa ditetapkan terlebih dahulu apa yang menjadi tugas dan tujuannya.
2. Observasi dan analisa
Menentukan fakto-faktor apa yang dapat mempermudah dalam pencapaian tujuan (observasi), bila sudah diketahui dan terkumpul, maka dapat dilakukan analisa terhadapnya untuk ditentukan mana yang akan digunakan.
3. Mengadakan kemungkinan-kemungkinan
Factor yang tersedia memberikan perencanaan membuat beberapa kemungkinandalam pencapaian tujuan. Dimana kemungkinan yang telah diperoleh dapat diurut atas dasar tertentu.
4. Membuat sintesa
Sintesa yaitu alternatif yang akan dipilih dari kemungkinan-kemungkinan yang ada dengan cara mengawinkan sintesa dari kemungkinan-kemungkinan tersebut. Kemungkinan-kemungkinan tersebut tidak mungkin diambil salah satu saja, sebab setiap kemungkinan yang ada mempunyai kelemahan-kelemahan.
Siapa Pembuat Rencana ?
Bahwa salah satu tugas seorang manajer adalah membuat rencana, bukan berarti manajer yang bertanggung jawab kepada keadaan dan pembuat rencana tersebut, sebab tugas tugas seorang manajer bukan hanya membuat rencana saja, tetapi dia harus memikirkan bagaimana agar perusahaan atau organisasinya dapat terus berlangsung, dimana pembuat rencana dapat di tugaskan kepada :
a. Panitia Perencanaan
Dalam organisasi dan perusahaan biasanya tugas perencanaan bukan merupakan tugas yang rutin, agar terdapat pelaksanaan rencana perlu dijalin kerja sama dengan dibentuknya sebuah panitia perencana yang berfungsi membuat perencanaan. Panitia ini terdiri dari beberapa unsure yang mewakili beberapa pihak, yang masing-masing membawakan misinya untuk menghasilkan suatu rencana.
b. Bagian Perencanaan
Seringkali tugas perencanaan, merupakan tugas rutin dalam suatu organisasi atau perusahaan. Ini merupakan satu unit dalam suatu organisasai yang bertugas khusus membuat rencana. Jadi di sini tidak ada unsure perwakilan yang mewakili suatu bagian dalam orgainisasi.
c. Tenaga Staf
Pada sebuah organisasi atau perusahaan ada dua kelompok fungsional, yaitu :
1. Pelaksana, tidak disamakan dengan pemimpin, yaitu kelompok yang langsung menangani pekerjaan.
2. Staf ( pemikir ), yaitu kelompok yang tidak secara langsung menghasilkan barang atau produk perusahaa, tugasnya menganalisa fakta-fakta untuk kemudia merencanakan sesuatu guna.
Bentuk-Bentuk Perencanaan
1. Rencana Global (global plan)
Rencana global ini berisi tentang penentuan tujuan suatu organisasi secara menyeluruh. Tujuan global ini dapat dipandang sebagai misi suatu organisasi. Diman pengembangannya harus memperhatikan situasi dan kondisi serta pekembangan organisasi dimasa yang akan datang, yang tidak terlepas dari kekuatan dan kelemahan yang dimiliki organisasi.
2. Rencana strategic (strategic plan)
Rencana ini berisi tentang bagimana menyusun kerangka kerja yang akan dilakukan untuk mencapai rencana global, dimensi waktunya adalah jangka panjang. Dalam pencapainnya dilakukan dengan sistem prioritas, mana yang akan dicapai terlebih dahulu.
3. Rencana Operasional (operational plan)
Merupakan penjabaran dari perencanaan strategi, adapun bentuk dari perencanaan ini yaitu berupa anggaran dan prinsip-prinsip operasional, yaitu :
a. Consentrated (penerapan dari azas pengendalian yang dilaksanakan oleh manajer)
b. Integrated (penerapan aspek koordinasi dalam setiap pekerjaan)
c. Continue (perlunya kesinambungan program kerja)
d. Multi instansional approach (integrasi tugas tetap terjaga dengan didukung sistem yang baik)
Rencana Operasional ini terbagi dalam dua jenis rencana yaitu :
• Rencana sekali pakai (single use plan), yaitu kegiatan yang tidak digunakan lagi setelah tercapainnya tujuan dan ini sifatnya lebih terperinci karena hanya sekali pakai.
• Rencana tetap (standing plan), yaitu berupa pendekatan-pendekatan standar untuk penanganan-penanganan situasi-situasi yang dapat diperkirakan terlebih dahulu

Asas-asas perencanaan
1. Perince of contribution to objective setiap perencanaan dan segala perubahannya harus ditunjukkan kepada pencapaian tujuan.
2. Principle of efficiency of plans. Suatu perencanaan dan segala perubahan itu dalam pelaksanaannya dapat mencapai tujuan dengan biaya yang sekecil-kecilnya.
3. Principle of primacy of lanning (asas pengutamaan perencanaa) perencanaan adalah keperluan utama para pemimpin dan fngsi-fungsi lainnya.
4. Principle pervasiveness of planning (asas pemerataan keputusan) memgang peranaan penting pemimpin banyak menggerakkan perencanaan dan bertanggung jawab atas hasilnya suau rencana.
5. Principle of palnning premise (asas patokan perencanaa) patokan perencanaan sangat berguna bagi ramalan sebuah peris perencanaan dapat menujukkan kejadian yang akan dating.
6. Principle of policy frame work (asas kebijaksanaan pola kerja) kebijaksanaan ini mewujudkan pola kerja, prosedur kerja dan program tersusun.
7. Principle of timing (asas waktu) perencanaan waktu yang relative singkat dan tepat.
8. Principle of planning communication (asas tata hubungan perencanaan) perencanaan dapat disusun dan kordinasi dengan baik, jika setiap orang berbakti terhadap pekerjaannya dan memperoleh penjelasan yang memadai.
9. Principle of alternatives ada pada setiap rangkaian kerja dan perencanaan meliputi pemilihan rangkaian alternatife dalam perencanaan pekerjaan.
10. The principle of flexsibility, perencanaan yang efektif memerlukan pleksibilitas, tetap tidak berarti merobah tujuan.

Tipe-tipe Perencanaan
1. Tujuan tingkatan yang tertinggi dari pada perencanaan adalah menunjukkan hasil akhir, dimana kegiatan organisasi itu diarahkan dan termasuk kegiatan akhir ini ialah sasaran dan target tujuan yang dirumuskan oleh pimpinan tingkat atas.
2. Strategi. Tindakan perencanaan pimpinan tingkat atas dimaksudkan untuk mencapai tujuan. Perencanaan strategi adalah bersifat jangka pnjang dan menjadi perencanaan yang bersifat taktis pada pimpinan tingkat bawah.
3. Kebijaksanaan, kebijaksanaan adalah pernyataan umum prilaku dari pada organisasi. Dengan menetapkan pedoman untuk pemikiran dan pengambilan keputusan dalam rangka tersedianya sumber-sumber yang diperlukan.
4. Prosedur seperti halnya kebijaksanaan.tetapi prosedur banyak ditekankan dalam menentukan jawaban tertentu dalam mengendalikan kegiatan dalam waktu yang akan dating.
5. Anggaran. Anggaran adalah proses penentuan keadaan yang berhubungan dengan dana organisasi. Anggaran organisasi adalah suatu rencana meliputi sumber-sumber dana, yang ada kaitannya terhadap semua tahap kegiatan untuk periode tertentu.
6. Rencana proyek adalah panduan dari pada tujuan, kebijaksanaan, prosedur, anggaran dan unsure-unsur lain yang diperlukan untuk melaksanakan tujuan tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
7. Rencana fungsional (functional plan) adalah suatu garis besar tindakan yang akan dilakukan dalam bidang fungsional,misalnya pemasaran, keuangan, produksi dan sebagainya. Ini adalah suatu kumpulan tindakan yang diperlukan untuk menentukan bantuan fungsioal terhadap penyelesaian sasaran perencanaan organisasi secara keseluruhan.

Pembuataan Keputusan (decision making)
Pembuatan keputusan merupakan bagian terpenting dari menejer, yang dihubungkan dengan pelaksanaan perencanaan, dalam hal ini memutuskan tujuan yang akan dicapai, sumberdaya yang akan dipakai, siapa yang melaksanakan, siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang diserahkannya dan lain sebagainya.
Pembuatan keputusan yaitu proses serangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam penyelesaian suatu masalah. Pembuatan keputusan ini dilakukan oleh setiap jabatan dalam organisasi. Manejer akan membuat keputusan yang berbeda dalam situasi dan kondisi yang berbeda pula.
Bentuk keputusan ini bisa berupa keputusan yang diprogram (programmed decision) atau tidak, bisa juga dibedakan antara keputusan yang dibuat di bawah kondisi kepastian, resiko dan ketidak pastian.
Keputusan terprogram yaitu keputusan yang dibuat menurut kebiasaan, aturan atau prosedur yang terjadi secara rutin dan berulang-ulang. Contoh penetapan gaji pegawai, prosedur penerimaan pegawai baru, dan prosedur kenaikan jenjang pegawai.
Keputusan tidak deprogram (non-programmed decision), yaitu keputusan yang dibuat karena terjadinya masalah-masalah khusus atau tidak biasanya. Contoh, pengalokasian sumber daya organisasi, penjualan yang merosot tajam, dan pemakaian teknologi yang moden.
Proses Pembuatan Keputusan
 Pemahaman dan perumusan masalah
Manajer harus dapat menemukan masalah apa yang sebenarnya terjadi, dan menentukan bagian-bagian mana yang harus dipecahkan dan bagian mana yang seharusnya tidak perlu dipecahkan.
 Pengumpulan dan analisa data yang relevan
Setelah masalahnya ditemukan, lalu ditentukan dan dibuatkan rumusan untuk membuat keputusan yang tepet.
 Pengembangan Alternatif
Pengembangan alternative memungkinkan menolak kecenderungan membuat kepuusan yang cepat agar tercapai keputusan yang efektif.
 Pengevaluasian terhadap alternative yang digunakan
Menilai efektifitas dari alternative yang dipakai, yang diukur dengan menghubungkan tujuan dan sumber daya organisasi dengan alternative yag realistik serta menilai seberapa baik alternatif yang diambil dapat membantu pemecahan masalah.
 Pemilihan alternative terbaik
Didasarkan pada informasi yang diberiakan kepada manajer dan ketidak sempurnaan kebijakan yang diambil oleh manajer.
 Implementasi keputusan
Manejer harus mentapkan anggaran, mengadakan alokasi sumber dana yang akan digunakan.
Filsafat Proses Manajemen
Fungsi-fungsi Seorang manager adalah :
 Perencanaan
 Implementasi
 Pengawasan

Filsafat proses managemen yang semula diperkembangkan oleh Fayol dan Davis. Antara mereka terdapat adanya kesepakatan umum bahwa :
• Planning
• Organizing
• Controlling
• Directing
• Leading
• Coordinating
Peter F. Drucker meninggalkan fungsi-fungsi tersebut dan menekankan bahwa fungsi-fungsi managemen dasar adalah :
• “Memanage” sebuah perusahan
• “Memanage” para manager
• “Memanage” pekerjaan para pekerja
Skturktur dasar pemikiran dalam bidang management
Bagi seorang manager, sesuatu filsafat tidak lain dari pada cara pemikiran. Filsafat manager merupakan dasar baginya untuk membuat asumsi-asumsi tentang lingkungan, peranan organisasinya pada lingkungan tersebut, dan pengetahuan yang akan membantunya dalam hal menjalankan tanggung jawab.
Bagi seorang manager,sebuah teori management membantu untuk mengerti problem-problem managerial dan dapat digunakannya untuk membentuk filsafatnya mengenai praktek management.

Struktur Pemikiran Management

Filsafat Observasi

Praktek Asumsi-Asumsi

Teori Analisa

Sintesa
Seorang manager berkeyakinan bahwa seksesnya akan bertambah apabila para pegawainyas diberikan partisipasi aktif dalam aktivitas managerial.
Sturktur Sebuah Filsafat Management Partisipatif
Filsafat mungkin memerlukan asumsi:
 Manusia pada hakekatnya bersifat kooperatif
 Mempunyai kebutuhan untuk merasa dirinya penting
 Ingin di dengar mengenai bagaimana menjalankan usaha
Produktifitas dan kepuasan berhubungan langsung dengan tingkat partisipasi dalam aktifitas managerial.

Filsafat Management (yang lama dan yang baru)

Manager

Otoritas Pengawasan

1. menetapkan tugas-tugas
2. menentukan cara terbaik untuk
malaksanakan masing-masing tugas
3. menggaris struktur organisasi

Aktifitas Para Pegawai

Filsafat management yang berlaku selama pertengahan abad ke-20
Berorientasi pada aktivitas merupakan siatu system otoritas dicapai kepuasan pegawai apabila ia melaksanakan tugas yang seperti diperlukan.

SEJARAH PERKEMBANGAN, UNSUR, DAN FUNGSI-FUNGSI ILMU ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN
Sejarah peradaban manusia dimulai pada zaman dimana manusia hidup sebagai seseorang yang hidup dengan cara berburu dan meramu (food gathering). Pada zaman ini manusia memenuhi kebutuhan hidupnya terutama dalam hal makanan sehari-hari dengan memburu semua hewan-hewan liar yang berada di dekat tempat tiggal mereka atau mencarinya sampai kehutan.
Pada pertengahan abad ke-19, di perancis lahir bapak Sosiologi yang bernama August Comte, sehingga Sosiologi merupakan cabang ilmu yang sangat penting dari pada ilmu-ilmu social. Ilmu Administrasi sebagai cabang ilmu sosialyang lahir pada akhir abad ke-19 di perancis oleh Henry Fayol sebagai bapak Administrasi.
Di Amerika Serikat dan Inggris yang berbeda dari Eropa Daratan sarat dengan unit-unit usaha kecil yang dipimpin oleh orang-orang yang tidak bisa berfikir secara “besar” banyak yang mengutamakan management dan mengambil “administrasion” hanya sistem informasinya (tata usaha) saja dan menempatkan nya di bawah management, atau administrasi dalam arti sempit. Menurut A.R. Paembon (2006), bahwa di Indonesia kebanyakan praktisi, bahkan masih ada akademisi memahami administrasi arti sempit saja. Pada hal administrasi pada setiap substabtif kegiatan pada unit kerja yang berbeda, cara berfikir ini dipengaruhi oleh Eropa continental (belanda) yang menjajah Indonesia selama satu abad.
 Perkembangan Administrasi Sebagai Seni (art) dan Perkembangan Administrasi Sebagai Ilmu (Science)
Administrasi dikembangkan sebagi ilmu pengetahuan baru dimulai pada akhir abad ke-1, tetapi dalam kenyataan penataan kerja sama telah dilakukan bersamaan denan sejarah peradaban manusia, meskipun administrasi sebagai seni. Perkembangan Administrasi sebagai seni yaitu sebagai berikut :
- Pada zaman Mesir kuno, pelaksanaan administrasi sebagai seni dalam hal administrasi perpajakan, administrasi pemerintahan dengan memperkenalkan sistem Desentralisasi.
- Tiongkok kuno, dikenal seni perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, kepemimpinan yang menciptakan system kepegawaian.
- Gereja Roma Katolik, mengalami perkembangan sebagi eni dan sangat besar sumbangannya atas administrasi sebagai ilmu, karena organisasi Geraja sangat rapih, teratur memberikan inspirasi kepada pengembang ilmu Administrasi.
 Administrsi sebagai ilmu (science), perkembangan administrasi sebagai ilmu baru mulai pada akhir abad XIX dan awal abad XX, yang mengalami perkembangan melalui research oleh para pakar berdasarkan pengalaman dan pengamatan empirik.
 Kriteria Administrasi Sebagai Ilmu
a. Empiris
b. Sistematis
c. Objektif
d. Analitis
e. Dapat diperiksa kebenarannya
 Perkembangan Ilmu Administrasi Negara di Indonesia
A. Masa penjajahan Belanda
Mustopadidjaya (1999) menguraikan bahwa sejarah perkembangan administrasi Negara di Indonesia adalah bahwa selam tiga setengah abad Indonesia dijajah oleh bengsa belanda maka selama itu juga ilmu administrasi hanya dikenal sebagai ilmu pengetahuan. Pada masa ini administrasi di artikan secar sempit yaitu sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan ketatausahaan dalam bahasa belanda di kenal istilah “administrasi”. Oleh karena itu pada masa ini administrasi secara nyata berupa pengarsipan, ekspedisi, pengetikan, surat munyurat, registrasi, dan herrgisrasi yang kesemuanya bersifat tulis-menulis.
B. Masa penjajahan Jepang
Pada masa ini perkembangan Adminisrtasi belum optimal untuk tepikikan, meskipun demikian ada beberapa hal yang perlu dicatat pada masa ini yaitu pada masa ini mulai dikenal yang namanya rukun-rukun kampung seperti RT dan RW
Yang dalam bahasa jepang dikenal dengan nama “Asatjo” dan “Kumitjo”.

C. Masa Kemerdekaan
Pada masa kemerdekaan 17 agustus 1945 ditandai dengan di bukanya beberapa perguruan tinggi Jakarta dan Yogyakarta yang merupakan cikal bakal mulainya perkembangan ilmu administrasi di ajarkan pada setiap mahasiswa pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang ada di perguruan tinggi tersebut, yang kemudian mengalami perkembangan dengan didirikannya Sekolah Tinggi Pamong Praja di Malang yang semula bernama Kursus Dinas (KDC) yang kemudian berkembang lagi menjadi Institut Ilmu Pemerintahan.
 Unsur-Unsur Administrasi
a. Organisasi
b. Manajemen
c. Komunikasi
d. Administrasi keuangan
e. Administrasi kepegawaian
f. Administrasi perbekalan
g. Administrsi perkantoran
h. Administrasi masyarakat
 Klasifikasi Fungsi-Fungsi Administrasi dan Manajemen
1. Henry Fayol, mengemukakan fungsi-fungsi manajemen dan administrasi sebagai berikut :
- planning
- organizing
- commanding
- coordinating
- controlling

2. Harold Koontz dan Cyril O’Donnell, mengemukakan fungsi-fungsi manajemen dan administrasi sebagai berikut :
- planning
- organizing
- staffing
- directing
- controlling
3. George R. Terry, mengemukakan fungsi-fungsi manajemen dan administrasi sebagai berikut :
- planning
- organizing
- actuating
- controlling
4. James A.F. Stoner dan Stephen P. Robbins, mengemukakan fungsi-fungsi manajemen dan administrasi sebagai berikut :
- planning
- organizing
- leading
- controlling
5. Luther M. Gullick, mengemukakan fungsi-fungsi manajemen dan administrasi sebagai berikut :
– planning
– organizing
– staffing
– directing
– coordinating
– reporting
– budgeting

Tugas Administrasi Dan Manajemen

Resume Materi Administrasi Dan Manajemen

Hirfan Langgo
E 121 07 047

PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
JURUSAN ILMU POLITIK PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2007

MAZHAB-MAZHAB MANEJEMEN
MENURUT G.R. TERY
1. Mazhab Menejemen berdasarkan kebiasaan.
2. Mazhab Manejemen ilmiah
3. Mazhab Kelakuan manusia
4. Mazhab Sistem sosial
5. Mazhab Manejemen sistem
6. Mazhab manejemen berdasarkan keputusan
7. Mazhab pengkuran kuantitatif
8. Mazhab proses manajemen
1. Mashab manajemen berdasarkan keputusan
Pada mashab ini, memimpin, mengambil keputusan, memecahkan persoalandan lain- lain hanya didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan yang telah dilakukanoleh pihak-pihak lain yang terdahulu, sehingga tidak menimbulkan kreasi-kreasi baru dan menghasilkan daya pikir.
2. Mashab manejemen ilmiah
Ciri utama mazhab ini penggunaan metode ilmiah untuk manajemen. Metode ini dapat
juga dikatakan metode eksperimen yang dikendalikan. Langka-langka pada metode :
a. Identifikasikan
b. Observasi
c. Pemecahan Kuantitatif
d. Selidikilah preposisi dengan teliti
e. Klasifikasi data
f. Kemukakan jawaban tentative
g. Sesuaikanlah dan kemukakanlsh jawaban preposisi tersebut
3. Mazhab kelakuan manusia. Mazhab ini menekankan ada tindakan manajerial adalah Kelakuan manusia apa yang dicapai, bagaimana hajl tersebut dicapai. Mazhab ini merupakan pengembangan dari pada penerapan ilmu tentang kelakuan (behaviour sciences) terutama ilmu jiwa.

4. Mazhab sistem sosial. Pendekatan ini memandang manajemen sebagai sebuah system sosial atau secara lebih spesifik sebagai sebuah : “sistem antara hubungan kulturil”. Mashab ini berorientasi pada sosiologi dan mengidentifikasi kelompok-kelompok sosial.
5. Mazhad manejemen sistem. Masalah ini menekankan system-sistem.
Sistem ini dianggap sebagai suatu keseluruhan yang terorganisasi, yang terdiri dari bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain.
6. Mahab Manajemen yang menekankan keputusan.
Menurut mashab ini, pengambilan keputusan-keputusan merupakan tugas utama seorang manager. Suatu keputusan manajerial bukan saja merupakan “apa yang harus dilakukan”, tetapi juga “bagimana dan bilamana harus melakukannya”.
7. Mazhab Pengukuran kuantitatif
Mazhab ini menganggap manajemen sebagai sebuah antitas logis, dimana tindkan dapat dinyatakan didalam bentuk symbol matematis hubungan dengan data yang dapat diukur. Ada dua hal mencirikan mazhab ini :
1. Mengoptimalisasikan input-onput
2. Pemakaian model-model matetmatis (Penggunaan model matematis mempermuda pekerjaan optimalisasi)
8. Mazhab Proses manajemen.
Penganut mazhab ini proses manajemen menganggap manajemen sebagai tindakan peleksaan aktivitas manajemen dasar yang merupakan sebuah proses. Menekankan tiga buah mazhab yang berkaitan dengan kelakuan organisatoris yaitu :
3. Mazhab manajemen ilmiah
4. Mazhab hubungan manusia
5. Mazhab sistim
Mazhab ini mulai dikenal 1911 manajemen ilmiah 1930 kemudian mazhab hubungan manusia 1960 sewaktu mazhab system-sistem mulai diintroduksi.

Dipublikasi di Uncategorized | Tinggalkan Komentar

Perkembangan Demokrasi Indonesia
(Pendahuluan)
 Konsep-Konsep Mengenai Demokrasi
Kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi, ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi Terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi Soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya, dimana semua konsep ini memakai memakai istilah demokrasi, yang menurut asal katanya berarti “kekuasaan rakyat” atau “government or rule by the people” atau dalam bahasa Yunani kata demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa.
Sesudah perang dunia II kita banyak melihat gejala bahwa secara formil demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan negar di dunia. Menurut suatu penelitian yang dilaksanakan oleh UNESCO dalam tahun 1949 maka “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh”.
Akan tetapi UNESCO juga menarik kesimpulan bahwa ide demokrasi dianggap ambiguous atau mempinyai arti-dua, yang sekurang-kurangnya ada ambiguity atau ketentuan “mengenai lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide, atau mengenai keadaan kulturil serta histories yang mempengaruhi istilah, ide dan praktek demokrasi” (ethier in the institusions or devices employed to effect the idea or in the cultural or historical circumstances by which word, ide and practice are conditioned)1.
Tetapi diantara sekian banyak aliran fikiran yang dinamakan demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu demokrasi konstitusionil dan satu kelompok lainnya yang menamakan dirinya “demokrasi”, tetapi yang pada hakekatnya mendasarkan dirinya atas komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi mula-mula berasal dari Eropa, tetapi sesuadh perang dunia ke II nampak jyga didukung oleh beberapa Negara-negara baru di Asia, seperti India, Pakistan, Filipina,
dan Indonesia yang sangat mencita-citakan demokrasi konstitusionil, sekalupun terdapat bermacam-macam bentuk pemerintahan maupu gaya hidup dalam Negara-negara tersebut. Dilain fihak ada Negara-negara baru di Asia yag mendasarkan diri atas azas-azas komunisme, yaitu R.R.C., Korea Utara, dan sebagainya.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, yang masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan cirri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat di sangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat dalam Undang-Undang Dasar 1945. selain dari pada itu Undang-Undang Dasar nagara kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu, dan yang tercantum dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara yaitu :
I. Indonesia dalah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat). Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).
II. Sistem Konstitusionil.
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarakan dua istilah “(Rechtsstaat)”, dan “sistem konstitusi”, maka jelas bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Kalau sesudah tertumpasnya G. 30 S/PKI dalam tahun 1965 sudang terang bahwa yang kita cita-citakan yaitu adalah demokrasi konstitusionil, tetapiu tidak dapat disangkal bahwa dalam masa demokrasi demokrasi Terpimpin kita sedikit banyak terpengaruh oleh beberapa konsep komunitas berkat kelihaian PKI untuk menyusupkan konsep-konsep dari alam pikiran komunisme ke dalam kehidupan politik kita pada masa pra-G. 30 S/PKI. Maka dari itu perlu kiranya kita menjernihkan fikiran kita sendiri dan meneropong dua aliran fikiran utama yang sangat berbeda, malahan sering bertentangan serta berkonfrontasi satu sama lain, yaitu demokrasi konstitusionil dan “demokrasi” yang berdasarkan Markxisme-leninisme. Dimana perbedaan fundamintilnya ialah bahwa demokrasi konstitusionil mencita-citakan pemerintah yang terbatas pada kekuasaannya suatu Negara Hukum yang tunduk kepada Rule Of Law. Sebalinya “Demokrasi” yang mendasarkan dirinya atas komunisme yang mencita-citakan pemerintah yang tidak boleh dibatasi kekuasaanya, dan yang bersifat totaliter.
Seperti dijelaskan di atas, maka demokrasi di dukung oleh sebagaian besar Negara di dunia. Akan tetapi perlu disadari juga bahwa di samping demokrasi konstitusionil beserta bermacam-macam variasinya, telah timbul pada abad ke-19 suatu ideologi yang juga mengembangkan suatu konsep demokrasi yang dalam banyak hal linea recta bertentangan dangan azas-azas pokok dari demokrasi konstitusionil. Demokrasi dalam arti ini dipakai misalnya dalam istilah-istilah demokrasi prolentar dan demokrasi soviet (seperti yang dipakai di Uni Soviet), atau dalam istilah demokrasi rakyat (yang antara lain dipakai di Negara-negara Eropa Timur sesudah berakhirnya Perang Dunia II). Dan akhir-akhir ini, dalam dekade lima puluhan telah timbul istilah demokrasi nasional yang khusus dipakai dalam hubungan Negara-negara baru di Asia dan afrika.
Semua istilah demokrasi ini berlandaskan aliran fikiran komunisme. Oleh golongan-golongan yang mendukung demokrasi konstitusionil, antara lain Internasional Commision Of Jurists, suatu badan internasional, dimana badan inin dianggap tidak demokratis.1 Bagi kita, yang dalam masa demokrasi terpimpin hamper terjebak oleh slogan-slogan yang dicetuskan oleh PKI, ada baiknya kalau kita meneropong dengan agak mendalam berbagai istilah demokrasi yang dipakai dalam dunia komunis, mengingat ketetapan MPRS No. XXV/1996 bahwa mempelajari faham Komunisme dalam rangka mengamankan Pancasila dan secara ilmiah, seperti pada universitas-universitas dapat dilakukan secara terpimpin.

Demokrasi Konstitusionil
Ciri khas demokrasi konstitusionil ialah gagasan bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi, maka dari itu sering disebut “pemerintahan berdasarkan konstitusi” (contitusional government).
Gagasan bahwa kekuasaan pemerintah perlu dibatasi pernah dirumuskan oleh ahli sejarah Inggris, Lord Acton, dengan mengingat bahwa pemerintahan selalu diselenggarakan oleh manusia dan bahwa pada manusia itu tanpa kecuali melekatbanyak kelemahan. Dalilnya yang kemudian menjadi termasyur, yang bunyinya sebagai berikut : “Power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely” (Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas pasti akan menyalahgunakannya).
Pada waktu demokrasi konstitusionil muncul sebagai suatu program dan sistem politik yang kongkrit, pada akhir abad ke 19, dianggap bahwa pembatasan kekuasaan Negara sebaik-baiknya diselenggarakan dengan konstitusi tertulis, yang dengan tegas menjamin hak-hak azasi dari warga Negara. Disamping itu kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga kesempatan penyalahgunaannya deperkecil, yaitu dengan cara menyerahkan kepada beberapa orang atau badan dan tidak memusatkan kekuasaan pemerinrahan dalam tangan satu orang saja stsu satu badan. Perumusan yuridis dari prinsip-prinsip ini terkenal dengan istilah Rechsstaat (Negara Hukum) dan Rule of Law.
Biarpun demokrasi baru pada akhir abad ke-19 mencapai wujud yang kongkrit, tetapi dia sebenatnya sudah mulai berkembang di Eropa Barat dalam abad ke-15 dn ke-16. maka dari itu wajah dari demokrasi abad ke-19 menonjolkan beberapa azas yang dengan susah payah telah dimenangkannya, seperti misalnya kebebasan manusia terhadap segala bentuk kekangan dan kekuasaan dan kekuasaan yang sewenang-wenang baik di bidang agama, maupun dibidang pemikiran serta di bidang pilitik. Jaminan terhadap hak-hak azasi manusia dianggap paling penting. Dalam rangka ini negar hanya dapat dilihat manfaatnya sebagai Penjaga Malam (Nachtwächtersstaat) yang hanya di benarkan campur tangan dalam kehidupan rakyatnya dalam batasan-batasan yang sangat sempit.

Sejarah Perkembangan Demokrasi
Pada mulanya perkembangan demokrasi telah mencangkup beberapa azas dan nilai yang diwariskan kepadanya dari masa yang lampau, yaitu gagasan mengenai demokrasi dari kebidayaan Yunani Kuno dan gagasan mengenai kebebasan beragama yang dihasilkan oleh aliran reformasi serta perang-perang agama yang menyusulnya.
System demokrasi yang terdapat dalam Negara-kota (city-state) Yunani Kuno (abad ke-16 sampai abad ke-3 s.M.) merupakan system demokrasi langsung (direct democracy) yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi Yunani dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana, wilayahnya terbatas (Negara terdiri dari kota dan daerah sekitarnya) serta jumlah penduduk sedikit (300.000 penduduk dalam satu Negara-kota). Lagi pula ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi, yang hanya merupakan bagian kecil saja penduduk. Untuk mayoritas yang terdiri dari budak belian dan pedagang asing demokrasi tidak berlaku. Dalam Negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, akan tetapi bersifat demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy).
Gagasan demokrasi Yunani boleh dikatakan hilang dari muka dunia barat waktu bangsa Romawi yang sedikit banyak masih kenal dengan kebudayaan Yunani, dikalahkan oleh suku-bangsa Eropa barat dan benua Eropa yang memasuki abad pertengahan (600-1400). Masyarakat abad pertengahan dicirakan oleh sturuktur social yang feodal (hubungan antara vassal dan lord); yang kehidupan social serta spritualnya dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama lainnya; yang kehidupan politiknya ditandai dengan perebutan kekuasaan antara para bangsawan satu sama lain. Dilihat dari sudut perkembangan demokrasi abad pertengahan mengahsilkan suatu dokumen yang amat penting, yaitu Magna Charta (piagam besar) (1215). Magna charta merupakan semacam kontrak antara beberapa bangsawan dan Raja John dari Inggris dimana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges dari bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana feodal dan tidak berlaku unuk rakyat jelata, namun dianggap sebagai tonggak dalam perkembangan gagasan demokrasi.
Sebelum abad pertengahan berakhir dan di Eropa Barat pada permualaan abad ke-16 muncul Negara-negara nasional dalam bentuk yang modern, maka Eropa Brat mengalami beberapa perubahan social dan kulturil yang mempersiapkan jalan untuk memasuki zaman yang lebih modern di mana akal dapat memerdekakan diri dari pembatasan-pembatasannya. Dua kejadian ini ialah Renaissance (1350-1600) yang terutama berpengaruh di Eropa Selatan seperti Italia, dan Reformasi (1500-1650) yang mendapat banyak pengikutnya di Eropa Utara, seperti jerman, Swiss dan sebagainya.
Pada hakeketnya teori-teori kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak dasar dari pemerintahan absolut dan memetapkan hak-hak politik rakyat. Filsuf-filsuf yang mencetuskan gagasan ini antara lain John Locke dari Inggris (1632-1704) dan Montesquieu dari Prancis (1689-1755). Menurut John Locke hak-hak politk mencangkup hak atas hidup, atas kebebasan dan hak untuk mempunyai milik (life, liberty, and property). Montesquieu mencoba menyusun suatu system yang dapat menjamin hak-hak politik itu, yang kemudian yang dikenal dengan istilah trias politica. Ide-ide bahwa manusia mempunyai hak-hak politik menimbulkan revolusi prancis pada akhir abad ke-18, serta Revolusi Amerika melawan Inggris.
Sebagai akibat dari pergolakan yang tersebut di atas tadi, maka pada akhir abad ke-19 gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud yang kongkrit sebagai program dan system politik. Demokrasi padsa tahap ini semata-mata bersifat politis dan mendasarkan dirinya atas azas-azas kemerdekaan individu, kesamaan hak (equal rights) serta hak pilih untuk semua warga Negara (universal suffrage).

Sejarah Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang –surutnya. Selama 25 tahun berdirinya Republik Indonesia ternyata bahwa masalah pokok yang kita hadapi adalah bagaimana, dalam masyarakat yang beraneka-ragam pola budayanya, mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi di samping membina suatu kehidupan social dan politik yang demokratis. Pada pokoknya masalah ini berkisar antara menyususun suatu system politik dimana kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta nasional building, dengan partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulnya diktatur, apakah diktatur ini bersifat perorangan atau partai atau militer.
Dipandang dari sudut perkembangannya demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi dalam tiga masa yaitu :
a. Masa Republik Indonesia I, yaitu masa demokrasi (konstitusionil) yang menonjolkan peranan parlement serta partai-partai dan yang karena itu dinamakan demokrasi parlementer.
b. Masa Republik Indonesia II, yaitu masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah mentimpang dari demokrasi konstitusionil yang secara formil merupakan landasannya, dan menunjukkan lbeberapa aspek demokrasi rakyat.
c. Masa Republik Indonesia III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusionil yang menonjolkan demokrasi presidensil.

• Masa 1945-1959
System parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 dan 1950, ternyata kurang cocok untuk Indonesia, meskipun dapat berjalan secara memuaskan dalam beberapa Negara Asia lain. Persatuan dapat digalang selama mengahadapi musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan tercapai, karenah lemahnya benih-benih demokrasi system parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewab Perwakilan rakyat.
• Masa 1959-1965
Ciri-ciri periode ini ialah dominasi dari presiden, terbatsnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial-politik. Dekrit presiden 5 Juli dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Undang-Undang Dasar 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Ir.Sukarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini (undang-undang memungkinkan seorang presiden untuk dipilih kembali) yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar itu sendiri.
• Masa 1965-
Landasan formildari keputusan ini ialah Pancasila, Udang-Undang Dasar 1945 serta ketetapan-ketetapan MPRS. Dalam usaha untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar yang telah terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin, kita telah mengadakan tindakan kolektif. Ketetapan MPRS No. III/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup untuk Ir. Soekarno telah dibatalkan dan jabatan presiden kembali menjadi jabatan elektif selama lima tahun. Ketetapan MPRS No. XIX/1996 telah ditinjau kembali produk-produk legislative dari masa demokrasi Terpimpin dan atas dasar itu Undang-Undang No. 19/1964 telah diganti dengan suatu Undang-Undang baru (No. 14/1970) yang menetapkan kembali azas “kebebasan badan-badan peradilan”.

Demokrasi Pancasila Di Indonesia
Berikut ini ada beberapa perumusan mengenai demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar :
a. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
Bidang politik dan konstitusionil :
- Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang berarti menegakkan kembali azas-azas Negara hokum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga Negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dimana penyalahgunaan kekuasaan,dapat dihindari secara institusionil.
- Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat yang adil dan makmur.
- Elan Revolusioner untuk menyelesaikan revolusi, yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia kearah kemujuan social dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
Bidang Ekonomi :
- Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara, yang antara lain mencangkup :
 Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekyaan dan keuangan Negara dan
 Koperasi
 Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya.
 Peranan pemerintah yang bersifat Pembina, penunjuk jalan serta pelindung.11
b. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, December 1966
Azas Negara hukum Pancasilan mengandung prinsip :
a. pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, social, ekonomi, kulturil dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh suatu kekuasaan/kekuatan lain apapun itu.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.
c. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat dari regim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehinggga menjadi suatu “political culture” yang penuh vitalitas. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian unutk tahun-tahun yang aka dating harus di tinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara tiga hal :
1) Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan
2) Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya
3) Perlunya untuk membina suatu “rapidly axpanding economy”13,
Demokrasi Pancasila adalah sesuai dengan watak asli bangsa Indonesia. Berdasarkan kepada sila keempat pancasila, bersumber pada kepribadian dan nilai-nilai bangsa Indonesia sendiri. Pancasila merupakan kebulatan atau kesatuan yang bulat utuh menyeluruh dan sistematis dari kelima silanya, tidak dapat dipisah-pisahkan antara satu sila dengan sila yang lain, tidak dapat diperas menjadi Trisila dan Ekasila namun tetap Eka Pancasila.
Pedoman demokrasi Pancasila pada pasal 1 UUD 1945, yang rumusannya : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, adil dan beradap dan persatuan Indonesia serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ciri-ciri Demokrasi Pancasila :
a. Berazaskan kekeluargaan
b. Kebebasan individu tidak bersifat mutlak atau diselaraskan dangan tanggung jawab sosial
c. Perbedaan pendapat dihargai dan dijunjung tinggi
d. Tidak mengenal oposisi
e. Segala sesuatu diputuskan berdasrkan musyawarah untuk mufakat, bila tidak mungkin, baru dilakukan voting atau suara terbanyak.
Sejarah Lahirnya Demokrasi Terpimpin Di Indonesia
Pemberontakan yang gagal di Sumatra, Sulawesi, Jawa Barat dan pulau-pulau lainnya yang dimulai sejak tahun 1958, ditambah kegagalan MPR untuk mengembangkan konstitusi baru yang kemudian melemahkan sistem parlement Indonesia. Akibatnya pada 1959 ketika presiden Soekarno secara universal membangkitkan kembali konstitusi 1945yang bersifat sementara, yang memberikan kekuatan presidentil yang besar, dia tidak menemui banyak hambatan.
Dari 1959 hingga 1965, Presiden Soekarno berkuasa dalam resim yang otoriter di bawah label “Demokrasi Terpimpin”. Dia juga menggeser kebijakan luar negeri Indonesia menuju Non-Blok, kebijakan yang didukung para pemimpin penting Negara-negara bekas jajahan yang menolak aliran resmi dengan Blok Barat maupun Blok Uni Soviet. Para pemimpin tersebut berkumpul di Bandung, Jawa Barat pada tahun 1955 dalam KTT Asia-Afrika untuk mendirikan fondasi yang kelak menjadi Gerakan Non-Blok.
Pada akhir 1950-an dalam awal 1960-an, Soekarno bergerak lebih dekat kepada Negara-negara komunis Asia dan kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) di dalam negeri. Meski PKI merupakan partai komunis terbesar di dunia luar Uni Soviet dan China, dukunan massanya tak pernah menunjukkan penurutan ideologis kepada partai komunis seperti di Negara-negara lainnya.
Sejarah Lahirnya Demokrasi Parlementer Di Indonesia
Tidak lama setelah itu, Indonesia mengadopsi Undang-Undang baru yang terdiri dari sistem parelemen diman dewan eksekutifnya dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada parlemen atau MPR. MPR terbagi kepada partai-partai politik sebelum dan sesudah pemilu pertama pada tahun 1955, sehingga koalisi pemerintahan yang stabil susah dicapai.
Peran islam di Indonesia menjadi hal yang rumit. Soekarno lebih memilih Negara sekuler yang berdasarkan Pancasila sementara beberapa kelompok Muslim lebih menginginkan Negara Islam atau undang-undang yang berisi sebuah bagian yang menyaratkan umat islam kepada hukum islam.

Perkembangan Demokrasi Indonesia Sejak 27 Juli 1996
Genap sebelas tahun dalam ingatan kita akan lembar hitam Demokrasi di negeri ini. Tepatnya tanggal 27 juli 1996, sejarah mencatat tentang suatu negeri yang pemerintahannya tidak memberi ruang bagi berkembangnya demokrasi dan akal sehat. Bagi sebahagian besar rakyat Indonesia, peristiwa 27 juli 1996 merupakan sebuah pukulan mundur terhadap demokrasi, akan tetapi sekaligus pula menjadi tonggak pembuktian : bahwa rakyat tanpa memandang golongan, status social atau latar belakang mampu merubah apabila mereka inginkan.
Kenapa demikian ? Siapapun tidak biasa memungkiri bahwa di tahun-tahun itu demokrasi sedang mengalami pasang naik. Ketrlibatan ribuan orang dalam sebuah panggung kevil di Jalan Diponegoro Jakarta setidaknya dapat menjadi sebuah indikator. Dengan sukarela rakyat berduyun-duyun berdatanga seluruh pelosok daerah. Tanpa peduli, bersuara di waktu itu seperti halnya mempertaruhkan hidup. Satu hal yang menggerakkan suara-suara terpendam ini, yakni : Demokrasi !
Demikian pentingkah Demokrasi bagi rakyat sebuah negeri, hingga mereka rela mempertaruhkan segalanya ? bagaimana sesungguhnya, Demokrasi yang menjadi harapan dan spirit yang mampu menggerakkan segala lapisan rakyat kala itu ?
Bung Karno sebagai salah seorang pendiri republic, dalam amanatnya pada tanggal 17 Agustus 1960, berujar tentang harus diakhirinya exploitation de I’homme par I’homme atau penghisapan atas manusia oleh manusia. Baik antar bangsa kita sendiri atau bangsa lainnya. Dimana tujuan lahirnya adalah : Rakyat Merdeka-Penuh, penderitaan rakyat. Jika kita cermati lebih lanjut, disanalah makna Demokrasi kita dapatkan. Demokrasi yang beralas pada kebutuhan dan harapan rakyat negeri ini.
Demokrasi yang sesuai dengan Negara-negara kita, bukanlah seperti demikrasi yang kita praktekkan hari ini, yakni Demokrasi liberal. Demokrasi Indonesia sejak semula mengandung makna Gotomg-royong dan solidaritas, yang berada pada kutub berbeda dengan tradisi demokrasi liberal yang bersandar pada individualisme. Kitapun juga tida bisa serta mengadopsi mentah-mentah demokrasi Barat, mengingat
Pengertian Dan Sejarah Perkembangan Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah kata yang berasal dari dua kata yaitu, Demos yang berarti rakyat, dan Kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat. Konsep Demokrasi menjadi sebuah kat kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu Negara. Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga Negara) atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintahan Negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politika yang membagi kekuasaan politik Negara (eksekutif, legislatife, dan yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga Negara yang saling lepas (independent) dan berada dalam peringkat sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga Negara ini diperlukan agar ketiga jenis lembaga ini saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga Negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga peradilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga peradilan rakyat (DPR untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislative. Dibawah sistem ini keputusan legislative dibuat dibuat oleh masyarak `vn at atau wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislative, selain sesuai hukum dan peraturan. Kedaulatan rakyat yang dimaksud disini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secar langsung tidak menjamin Negara tersebut sebagai Negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden secara langsung hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walaupun perananya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini akibat dari cara berfikir lama daru sebahagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apapun seorang pemimpin Negara, masa hidupnya akan ajuh lebih pendek dari pada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun Negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu Negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan Negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahtraan dan kemakmuran rakyat.

Kesimpulan
Secara umum Demokrasi merupakan suatu istilah yang berasal dari Bahasa Yunani “demos” yang artinya rakyat sedangkan “kratein” berarti pemerintahan, maka arti dari Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang dipegang oleh rakyat, atau rakyat diikiut sertakan dalam sistem pemerintahan Negara, sehingga sistem pemerintahan tersebut dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Maka dari pada itu pelaksanaan demokrasi di Indonesia saat ini sudah melenceng dari apa yang ditetapkan pendiri bangsa. Pengambilan keputusan dengan suara terbanyak (voting) sekarang dianggap demokrasi terbaik di Indonesia. Padahal, demokrasi semacam itu sudah menyimpang jauh dari prinsip musyawarah mufakat.
Kita sudah salah tafsir tentang demiokrasi saat ini, pendiri bangsa ini sudah benar bahwa demokrasi Indonesia adalah musyawarah mufakat. Banyak penilaian masyarakat saat ini sudah terpengaruh oleh paradigma demokrasi barat. Padahal demokrasi ala barat tidak cocok untuk Indonesia, karena Indonesia terdiri dari keragaman suku bengsa, agama, dan sebagainya, contohnya saja warga Papua yang meminta suaka politik ke Australia. Mereka menilai pelaksanaan Ham di Indonesia sangat buruk. Padahal di Australia suku aborigin yang menjadi penduduk asli Australia, justru terpinggirkan dan tidak mendapat perlidunganh Ham yang layak. Faktanya tidak ada orang Aborigin yang memiliki jabatan di Australia. Di kemiliteran paling tinggi kopral. Sedangkan di Negara kita orang papua ada yang menjadi bupati, gubernur. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Ham di Indonesia jauh lebih baik dari pada di Australia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di Negara lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga ligislatif yang menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggota tanpa memperdulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga bukan saja harus akuntabel, tetapi juga harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabelitas dari setiap lembaga Negara dan mekanisme ini mampu secara oprasional (bukan hanya teori).
Daftar Pustaka
Budiardjo, Miriam (1992), Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia, Jakarta
Philipus, dan Aini, Nurul (2004), Sosiologi Dan Politik. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Team Dosen Pancasila Universitas Hasanuddin (2003), Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi. Tim Dosen Pancasila Universitas Hasanuddin, Makassar
Duverger, Maurice (1985), Sosiologi Politik. Rajawali, Jakarta
www.sistempemerintahanIndonesia.com
www.sejarahdemokrasiindonesia.com
www.politikindonesia.com
www.asalmulademokrasiindonesia.com
www.tribuntimur.com

Ringkasan Materi
Sejarah kenegaraan kita yang menggunakan konstitusi UUD 1945sebagai landasan structural telah mengahsilkan berbagai sistem pemerintahan yang berbeda-beda, bahkan pernah bertolak belakang secara konseptual. Pada tahun 1949 bangsa Indonesia telah mengganti UUD 1945 dengan konstitusi RIS dan tahun 1950 lagi-lagi digantikan dengan UUD sementara 1950, tetapi tetap menganut sistem demokrasi konstitusionil meski dengan system yang berlainan. Baru tahun 1955 pertama kali diselenggarakan pemilu dan dibentuk Majelis Konstituante untuk membuat UUD baru yang definitife.
Setelah itu diberlakukannya kembali UUD 1945 melalui dekrit presiden 5 juli 1959, timbul kembali pemerintahan otoriter di bawah panji Demokrasi terpimpin Soekarno dilanjutkan rezim otoriter Orde Baru Soeharto dengan panji Demokrasi Pancasila.
Dalam pemerintahan masa transisi baik zaman Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawat sebelum pemilu 004, kita menyaksikan betapa lemahnya UUD 1945 mengatur penyelenggaraan kekuasaan Negara karena sifatnya yang multi-interpretasi. Pemegang kekuasaan Negara bisa melakukan berbagai distorsidan devisiasi nilai-nilai demokrasi dan sistem pemerintahan.
Lain halnya dengan demokrasi konstitusionil, seperti yang diinstruksikan oleh Hatta dan Yamin yang pada waktu itu meletakkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, menegakkan supremasi hukum, pembagian kekuasaan yang jelas antara eksekutif, legislative,dan yudikatif (trias politica), pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat dan dihormatinya hak azasi manusia. Konsep ini menujuk pad ciri-ciri yang bis ditetapkan secar eksplisit atau bisa dianggap bagian inti (inheren) dari konstitusional sebagai cita-cita yang selalu merupakan variable achievement. Dimana demokratisasi di Indonesia harus berlangsung pada dua dataran sekaligus yaitu dataran konseptual dan dataran praktis agar tidak tambal sulam.

Dipublikasi di Uncategorized | Tinggalkan Komentar

Dasar-dasar pengambilan keputusan

Dasar-dasar pengambilan keputusan menurut George R. Terry yaitu :
1. Intuisi
Pengambilan keputusan yang berdasarkan atas intuisi atau perasaan memiliki sifat subjektif, sehingga mudah terkena pengaruh. Pengambilan keputusan berdasarkan intuisi ini mengandung beberapa kebaikan dan kelemahan.
Kebaikan antara lain sebagai berikut :
• Waktu yang digunakan untuk pengambilan keputusan relatif lebih pendek.
• Untuk masalah yang pengaruhnya terbatas, pengambilan keputusan akan memberikan kepuasan pada umumnya.
• Kemampuan mengambil keputusan dari pengambilan keputusan itu sangat berperan, dan itu perlu dimanfaatkan dengan baik.
Kelemahaan antara lain :
• Keputusan yang dihasilkan relatif kurang baik
• Sulit mencari alat pembandingnya, sehingga sulit di ukur kebenaran dan keabsahaannya.
• Dasar-dasar lain dalam pengambilan keputusan sering kali diabaikan.
2. Pengalaman
Pengambilan keputusan berdasarkan pengalaman memiliki manfaat bagi pengetahuan praktis. Karena pengalaman pengalaman seseorang dapat memperkirakan keadaan sesuatu, dapat memperhitungkan untung ruginya, baik-buruknya keputusan yang aka dihasilkan. Karena pengalaman seseorang yang menduga masalahnya walaupun dengan melihat sepintas saja mungkin sudah dapat menduga cara penyelesaiannya.
3. Fakta
Pengambilan keputusan berdasarkan fakta dapat memberikan keputusan yang sehat , solit, dan baik. Dengan fakta, maka tingkat kepercayaan terhadap pengambil keputusan dapat lebih tinggi, sehingga orang dapat menerima keputusan-keputusan yang dibuat itu denganrela dan lapang dada.
4. wewenang
Pengambilan keputusan berdasarkan wewenang biasanya dilakukannya oleh pemimpin terhadap bawahannya atau orang yang lebih tinggi kedudukannya kepada orang lainyang lebih rendah kedudukannya. Pengambilan keputusan berdasarkan wewenang juga memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan yaitu :
Kelebihannya antara lain :
• Kebanyakan penerimaannyaadalah bawahan,terlepas apakah penerimaan tersebut secara sukarela ataukah secara terpaksa.
• Keputusannya dapat bertahan dalam jangka waktu yang cukup lama
• Memiiliki orientasi (otentik).
Kelemahannya antara lain sebagai berikut :
• Dapat menimbulkan sifat rutinitas.
• Mangansosiasikan dengan praktek dictatorial
• Sering melewati permasalahan yang seharusnya dipecahkan sehingga dapat menimbulkan kekaburan.
5. Rasional
Pada pengambilan keputusan yang berdasarkan rasional, keputusan yang di hasilkan bersifat objektif, logis, lebih transparan, konsisten untuk memaksimumkan hasil atau nilai dalam batas kendala tertentu, sehingga dapat dikatakan mendekati kebenaran atau sesuai dengan apa yang kita inginkan. Pada pengambilan keputusan ini terdapat hala-hal sebagai berikut :
• Kejelasan masalah
• Orientasi tujuan
• Penegtahuan alternative
• Preferensi yang jelas
• Hasil maksimal

Dipublikasi di Uncategorized | Tinggalkan Komentar

Pelayanan Publik PLN Dan Realitasnya Di Lapangan

Pelayanan Publik PLN Realitasnya Di Lapangan
Pelayaan Publik (Public Service) oleh birokrasi publik merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat disamping sebagai abdi negara. Pelayanan publik oleh birokrasi publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat (warga negara) dari satu negara kesejahteraan (welfare state). Dengan demikian pelayanan publik diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. (Moleong, 2004)
Kondisi masyarakat yang mengalami perkembangan dinamis, tingkat kehidupan masyarakat yang semakin baik, mengakibatkan masyarakat semakin sadar akan apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam hidup bermasyarakat, mengajukan tuntutan, keinginan dan aspirasinya kepada pemerintah. Masyarakat semakin kritis dan semakin berani untuk melakukan kontrol terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintahnya. Kenyataan yang ada mengisyaratkan hal yang kurang melegakan, hal tersebut terkait dengan kepuasan masyarakat yang belum terpenuhi dengan kata lain pelayanan yang diberikan selama ini masih belum memenuhi harapan pelanggan atau masyarakat, bahkan seringkali terjadi mal-pelayanan, dimana masih banyak dirasakan kelemahan-kelemahan yang dampaknya sering merugikan masyarakat.(Widodo Djoko, 2000).
Terciptanya kualitas pelayanan tentunya akan menciptakan kepuasan terhadap pengguna pelayanan. Sebagai salah satu wujud dari implementasi kebijakan otonomi daerah maka indeks kepuasaan pelayanan publik merupakan salah satu strategi untuk mengatasi adanya mal-administrasi dalam usaha meningkatkan kinerja aparatur publik, untuk itu maka diperlukan perhatian khusus dan mendalam terhadap pelayanan yang diberikan, apakah pemerintah daerah telah memberikan kepuasan pelanggan atau penerima layanan atau sebaliknya. Kepuasan pelanggan akan dapat mendukung tercapainya indikator keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah begitu pula sebaliknya. Peranan pelayanan sangat penting artinnya di dalam penyelenggaraan pemerintahan terlebih pada pelakasanaan otonomi daerah karena dengan kebijakan otonomi daerah, maka daerah harus mampu mengelola daerahnya secara mandiri.
Masyarakat secara umum pada kondisi saat ini mengalami keresahan, kebingungan, ketidak nyamanan dan ketidak tenangan, karena kebijakan yang diambil Perusahaan Listrik Negara (PLN) dirasakan unsuccesfull. Artinya kebijakan itu belum berhasil dan dinilai belum efektif bagi publik dan belum dirasakan manfaatnya. Idealnya sebuah Public policy yang akan diambil haruslah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada publik. Masih ingatkah kita, dengan Pak Sugeng mantan pejabat kepolisian puluhan tahun yang lalu, ketika beliau akan menetapkan pemakaian helm kepada pengendara motor ?, Beliau tidak begitu gegabah dalam mengambil kebijakan. Beliau terlebih dahulu melakukan sosialisasi selama 1 tahun, baru kemudian membuat kebijakan wajib berhelm kepada pengendara motor. Dan ternyata, sampai sampai saat ini kita enjoy-enjoy saja dan tidak terjadi permasalahan yang berarti.
Kinerja Keuangan PLN
Pendapatan yang diperlukan (revenue requirement) bagi PLN adalah tingkat pendapatan yang diperlukan agar PLN mampu mencapai tingkat kinerja keuangan yang ditetapkan. Sebagai hasil dari perjanjian pinjamam dengan lembaga keuangan internasional, PLN menetapkan tingkat keuntungan (rate of return) konsolidasi sebesar 8% untuk nilai total aktiva yang telah dinilai ulang (net revaluated assets) sebagai target kinerja keuangannya. Namun demikian, target tersebut belum pernah tercapai dalam periode sepuluh tahun terakhir ini dan terutama sekali tidak realistis untuk diterapkan pada kondisi krisis sekarang ini.
Dalam pengukuran kinerja keuangan terdapat tiga sudut pandang utama yang berbeda kepentingan, yaitu: manajemen, yang terutama mempunyai perhatian terhadap tingkat efisiensi operasi dan penggunaan modal; pemilik, yang terutama mempunyai perhatian terhadap tingkat keuntungan sekarang dan di masa mendatang; dan pihak penyandang dana, yang terutama mempunyai perhatian terhadap kelancaran angsuran dana yang mereka berikan.
Tiga cara pengukuran tingkat keuntungan yang umum digunakan dalam bidang keuangan infrastruktur adalah ROA (Return on Assets), ROR (Return on Rate Base), dan ROE (Return on Equity). ROA adalah ukuran tingkat efisiensi penggunaan total investasi sistem ketenagalistrikan. ROR, mempunyai lingkup lebih kecil, yaitu ukuran laba operasional relatif terhadap aktiva tetap bersih yang digunakan dalam operasional. ROE adalah ukuran laba dalam hubungannya dengan nilai investasi para pemilik.
Ukuran tingkat kelancaran angsuran hutang juga penting antara lain meliputi DSC (Debt Service Coverage) dan SFR (Self-Financing Ratio). DSC menghitung pendapatan operasional relatif terhadap pembayaran angsuran hutang, sedangkan SFR merefleksikan kapasitas untuk mendukung investasi modal melalui upaya pembiyaan internal. Tingkat SFR yang rendah merefleksikan bahwa suatu infrastruktur tidak mampu mendukung pertumbuhannya sendiri secara substansial dan akan harus bergantung pada pendanaan dengan menggunakan hutang yamg besar. Tingkat keuntungan PLN dalam semua ukuran terlihat rendah baik dalam standar regional maupun standar dunia. PLN memperlihatkan angka yang relatif lebih baik untuk tingkat angsuran hutang, namun kinerja ini terlihat menunjukkan penurunan yang serius selama beberapa tahun terakhir.
Pemerintah lewat peraturan-peraturannya tidak memberikan petunjuk jelas tentang target kinerja PLN yang tepat. Sebaliknya, sejumlah peraturan menyinggung tujuan komersial operasional PLN sedangkan di peraturan lain menyinggung kewajiban sosial yang harus dijalankan PLN tanpa mengindikasikan menyeimbangkan kedua tujuan yang seringkali bertentangan tersebut. Sebagai alternatif, suatu target keuangan yang realistik harus ditetapkan di mana target tersebut harus mampu merefleksikan tujuan-tujuan pemilik (Pemerintah Indonesia) maupun pihak penyandang dana PLN (Multilateral Development Banks/MDBS, bank-bank komersial dan pemegang obligasi).
Pemerintah sebagai pemilik harus menyeimbangkan keinginan untuk menswastanisasikan PLN dengan keinginan untuk meminimumkan setiap kenaikan tarif dan ketidakmampuannya dalam membiayai subsidi. Privatisasi dalam segala bentuk dapat berjalan lancar jika bagian PLN yang diswastanisasi akan memberikan tingkat keuntungan yang kompetitif secara internasional serta jika terdapat tingkat pertumbuhan yang memadai untuk menciptakan lingkungan investasi yang stabil, seperti misalnya adanya suatu kerangka pengaturan yang transparan yang mengikatkan biaya di masa mendatang dan aliran pendapatan kepada kekuatan pasar daripada kepada kekuatan politik tertentu.
Mengingat bahwa kemampuan Pemerintah untuk mendanai subsidi dan kemampuan konsumen untuk membayar tarif yang lebih tinggi banyak dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang sedang krisis pada saat ini, kinerja keuangan PLN jangka pendek harus diarahkan untuk tetap bertahannya operasional PLN daripada untuk mencapai tingkat laba berstandar internasional untuk menarik para investor. Kemampuan untuk tetap beroperasi (survival), di mata para penyandang dana, merupakan kemampuan untuk membayar hutang. MDBs bersedia membantu Pemerintah Indonesia dalam restrukturisasi sektor ketenagalistrikan jika ROR sebesar 8% dalam perjanjian pinjaman ditetapkan untuk mendukung proses ini. Untuk meyakinkan MDBs bahwa perubahan yang esensial sedang dijalankan, suatu bentuk perjanjian pinjaman yang khusus berdasarkan kerangka restrukturisasi harus ditetapkan jika terdapat penurunan target kinerja.
Oleh karena itu, sebagai ganti adanya penetapan target kinerja jangka pendek yang hanya menjanjikan tidak lebih dari kemampuan PLN untuk terus beroperasi maka para pemilik dan kreditur dapat mengharapkan adanya kemajuan dalam pembentukan suatu lingkungan dengan sejumlah bentuk privatisasi.
kinerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang sangat mengecewakan. Kebijakan byar-pet, dengan alasan apapun sulit diterima akal sehat. Seharusnya manajemen PLN merestrukturisasi kembali kebutuhan listrik public, sehingga kebijakan byar-pet ini bisa dihindari.
Secara faktual, PLN sudah merugikan dunia usaha yang hamper semuanya sangat tergantung kepada kebutuhan energi listrik. Bukan itu saja, pelayanan umum – seperti rumah sakit, dan sebagainya juga memerlukan kesinambungan ketersediaan listrik ini.
Jika kinerja PLN tidak menunjukkan tanda-tanda yang membaik, sepantasnya seluruh jajaran manajemen BUMN ini dievaluasi ulang. Jika perlu diganti oleh orang-orang yang mumpuni, sehingga kepastian ketersediaan listrik ini menjadi lebih terjamin.

Dipublikasi di Uncategorized | Tinggalkan Komentar

Lembaga-Lembaga Negara Dalam Aturan Perundang-Undangan

1. Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR) diatur dalam UUD 1945 Pasal 2 ayat 1 (Amandemen IV)
2. Presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat 1
3. Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat 2
4. Menteri dan Kementrian Negara diatur dalam UUD 1945 pasal 17 Amandement I dan
Pasal 17 Ayat 4 (Amandemen III)
5. Dewan Pertimbangan Presiden diatur dalam UUD RI Pasal 16 (Amandemen IV)
6. Duta diatur dalam UUD RI Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2
7. Konsul diatur dalam UUD RI Pasal 13 ayat 1
8. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 19 Amandemen II
9. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 22C dan 22D (Amandemen III)
10. Mahkamah Konstitusi diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 24C dan UU No. 23 Tahun 2003
11. Mahkamah Agung diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 24 Ayat 2 (Amandemen III) dan Pasal 24A dan UU No. 5 Tahun 2004S
12. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 23E Ayat 1 (Amandemen III)
13. Pemerintah Daerah Provinsi diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 3 Ayat 1A dan UUD 1945 Pasal 18 (Amandemen II)
14. Gubernur diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 24 Ayat 2
15. DPRD Provinsi diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 39 dan Pasal 18 ayat 3 UUD 1945
16. Pemerintah Daerah Kabupaten diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 (Amandemen II) dan UU 32 Tahun 2004 Pasal 3 Ayat 1B
17. Bupati diatur dalam UU No. 32 Pasal 24 Ayat 2 dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
18. DPRD Kabupaten diatur dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 39 dan Pasal 18 ayat (3) UUD 1945
19. Walikota diatur dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 24 Ayat 2
20. DPRD Kota diatur dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 39 Pasal 18 ayat (3) UUD 1945
21. TNI diatur dalam UUD Pasal 30 (Amandemen II) dan Pasal 10 UUD 1945
22. TNI Angkatan Darat diatur dalam Pasal 10 UUD 1945
23. TNI Angkatan Laut diatur dalam Pasal 10 UUD 1945
24. TNI Angkatan Udara diatur dalam Pasal 10 UUD 1945
25. Kepolisian Negara diatur dalam UUD Pasal 30 (Amandemen II) dan UU No. 2 Tahun 2002.
26. Komisi Yudisial diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 24B Ayat 1 (Amandemen III) dan UU No. 22 Tahun 2003
27. KPU diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 22E Ayat 5 (Amandemen III)
28. Bank Sentral diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 23D (Amandemen IV)
29. Kejaksaan Agung diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945
30. Satuan Pemerintah Daerah Khusus diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 18 Tahun 2001
31. Menteri Luar Negeri sebagai menteri triumpirat diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945
32. Menteri Dalam Negeri sebagai triumpirat bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945
33. Menteri Pertahanan yang bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945
34. Pemerintahan Daerah Kota diatur dalam Pasal 18 ayat (2), (3), (5), (6) dan ayat (7) UUD1945.

Tugas Dan Fungsi Organ-Organ Negara
 Presiden
 Tugas : Membentuk UU dengan persetujuan DPR, melaksanakan undang-undang yang dibuat MPR/DPD, dan menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
 Fungsi : Menjalankan pemerintahan sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD 1945
 Wakil Presiden
 Tugas : Memantau dan mengawasi kinerja menteri-menteri di bawahnya dalam menjalankan tugas sebagai pembantu presiden menjalankan tugas kenegaraannya.
 Fungsi : Membantu dan mendampingi Presiden dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala Negara.

 Kementrian Negara
 Tugas : Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi dibidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan Negara.
 Fungsi : Merumuskan kebijakan nasional dibidangnya, mengelola barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyampaikan laporan hasil evaluasi, sarn, dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. .
 Duta
 Tugas : Melindungi segenap kepentingan Negara dan warga Negara RI di Negara penerima sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk hokum dan tata car hubungan internasional.
 Fungsi : Mewakili Negara RI dalam melaksanakan hubungan diplomatic dengan Negara penerima atau organisasi internasional.
 Konsul
 Tugas : Mengeluarkan izin prinsip penanaman modal asing di indoneia untuk mentri luar negeri atas ama mentri yang bertanggung jawab dubidang investasi sesuai dengan ketetapan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Fungsi : Mewakili Negara RI dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan Negara penerima dibidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan
 TNI
 Tugas : Menegakkan kedaulatan RI dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
 Fungsi : Menangkal terhadap segala bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dai luar dan dalam negeri terhadap kadaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
 Kepolisian
 Tugas : Memeilihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyrakat.
 Fungsi : Dalam keadaan darurat memberikan bantuan kepada TNI yang diatur dengan Undang-Undang dan membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia dibawah bendera PBB.
 Kejaksaan
 Tugas : Melaksanakan kekuasaan Negara secara merdeka dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
 Fungsi : Meningkatkan kesadaran hukum, mengamankan kebijakan penegakan hukum, meneliti dan mengembangkan hukum serta statistik criminal dan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
 Gubernur
 Tugas : Mengkoordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
 Fungsi : Membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintah daerah kabupaten/kota.
 DPRD Provinsi
 Tugas : Membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetuuan bersama dan membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
 Fungsi : Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya serta meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
 DPRD Kabupaten/Kota
 Tugas : Membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetuuan bersama dan membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
 Fungsi : Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan melaksanakan program pembangunan daerah.
 Walikota
 Tugas : Memimpin penyelanggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
 Fungsi : mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
 Bupati
 Tugas : mengajukan rancangan dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
 Fungsi : mewakili daerahnya dari dalam dan luar pengadilan serta berusaha mengembangkan daerahnya agar dapat menarik wisatawan lokal maupun internasional guna menambah pemasukan daerah.

 Komisi Yudisial (KY)
 Tugas : Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
 Fungsi : Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
 Dewan Pertimbangan Presiden (DPP)
 Tugas : Memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden
 Fungsi : Membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan
 Komisi Pemilihan Umum (KPU)
 Tugas : Melaksanakan Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah.
 Fungsi : Mengawasi dan memantau jalannya Pemilihan Umum.
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
 Tugas : Memberantas korupsi dan menyeret para koruptor ke pengadilan.
 Fungsi : Menciptakan aparatur Negara yang bebas dari segala unsur-unsur KKN (korupsi,kolusi, dan nepotisme) dan mengawasi lembaga-lembaga Negara dari tindak korupsi.
 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
 Tugas : Membentuk undang-undang dan menyelenggarakan pemeriksaan atas tanggungjawab keuangan dan kekayaan Negara yang digunakan oleh pemerintah.
 Fungsi : Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah
 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
 Tugas : Memberikan persetujuan dalam pembentukan undang-undang dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
 Fungsi : Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah
 Mahkamah Agung (MA)
 Tugas : Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, memeriksa dan memeutuskan permohonan peninjauan kembali (PK).
 Fungsi : Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelanggaraan peradilan, tingkah laku, dan perbuatan hakim, dan mengatur kelancaran penyelenggaraan Peradilan jika ada hal yang belum cukup diatur dalam UU No.4/1985.
 Mahkamah Konstitusi (MK)
 Tugas : Menguji Undang-Undang terhadap Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan memutuskan pembubaran partai politik.
 Fungsi : Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan.
 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
 Tugas : Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan dan kekayaan Negara dan memeriksa tanggungjawab semua APBN, APBD, anggaran BUMN dan anggaran BUMD berdasarkan atas ketentuan UU.
 Fungsi : Melaksanakan pengawasan atas tanaggungjawab keuangan Negara sesuai wewenangnya dalam UUD’45 dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban keuangan Negara.

Kasus Hukum Lembaga-lembaga Negara :
Citra Hukum Terbelit Lembaga
Harapan publik kepada berbagai institusi penegak hukum sepertinya bertepuk sebelah tangan. Ketidakpuasan atas lemahnya upaya penegakan hukum masih terlihat pada semua institusi penegak hukum. Lembaga hukum pun ternyata belum menunjukkan citra sebagai pilar hukum. Upaya menegakkan supremasi hukum, memberantas korupsi, dan membangun budaya taat hukum dengan hanya melibatkan institusi penegak hukum konvensional (polisi, jaksa, hakim), belum diyakini publik akan memberi jalan keluar. Berbagai kendala, mulai dari profesionalisme dan determinasi aparat terhadap suap dan korupsi hingga soal kesejahteraan, masih terus menghinggapi. Pembentukan komisi-komisi independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) sampai tahap tertentu membersitkan harapan baru. Namun, harapan itu ternyata tak sepenuhnya cerah, terhadang berbagai situasi yang kadang di luar ranah hukum. Pada segi tertentu, publik bahkan cenderung memandang kian skeptis upaya penegakan hukum. Alotnya penyelesaian secara transparan dan memadai berbagai kasus hukum yang melibatkan benteng-benteng pengadilan, baik di tingkat terbawah maupun tingkat tertinggi (Mahkamah Agung), menyebabkan berbagai dugaan negatif publik seakan memperoleh afirmasi.
Meski demikian, tak disangkal publik, terkuaknya beberapa kasus korupsi kakap di pengadilan merupakan langkah terobosan positif. Upaya menemukan substansi dan format baru kelembagaan penegak hukum negara yang lebih profesional dan akuntabel yang diapresiasi publik. Lebih jauh lagi, kini tampak bahwa publik memberikan perhatian lebih besar pada upaya penegakan supremasi hukum melalui berbagai kasus korupsi atau suap yang terjadi di dalam tubuh lembaga – lembaga peradilan. Publik juga terlihat semakin kritis terhadap kinerja dan sepak terjang hakim dan jaksa, dibandingkan dengan terhadap kinerja dan sepak terjang polisi, advokat, maupun berbagai komisi independen lainnya. Ketidakpuasan terhadap para hakim, jaksa, bahkan lembaga Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung relatif lebih besar ketimbang lembaga penegak hukum lainnya.
Dari rangkaian jajak pendapat sejak awal tahun 2006 terlihat, kepuasan terhadap kinerja hakim kerap kali menempati urutan terendah, disusul jaksa. Hasil terbaru memperlihatkan, kepuasan terhadap kinerja hakim dan jaksa hanya disuarakan sekitar 20 persen, sementara terhadap polisi, advokat lebih-lebih KPK, mencapai 27-34 persen. Kondisi ini tak jauh berbeda dengan penilaian pada awal 2006, di mana apresiasi terhadap aparat kehakiman dan kejaksaan mencapai sekitar 23 persen, sementara penilaian terhadap polisi dan KPK mencapai 38-50 persen.
Berdirinya berbagai komisi independen sebagai lembaga penguat institusi hukum reguler memang membangkitkan optimisme. Terlebih setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri yang mendorong pemberantasan korupsi dengan instruksi presiden. Namun, di balik itu, berdirinya komisi-komisi mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, hingga proses pembentukan Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian, seakan menjadi sebuah pemakluman umum tidak berdayanya penegakan hukum oleh lembaga – lembaga negara yang sudah ada. Memang, menilik penegak hukum bagaikan menilik problem budaya hukum itu sendiri. Tak hanya persoalan kinerja, kritik publik kini juga terasa lebih keras tertuju dalam hal segi akuntabilitas dari lembaga kehakiman dan kejaksaan. Opini responden pada bulan Mei 2006 memperlihatkan hampir semua responden (90,5 persen) menengarai masih berkecamuknya korupsi dalam tubuh lembaga kehakiman dan kejaksaan. Meski proporsi tersebut mirip dengan opini terhadap parpol dan DPR, hal ini membersitkan sebuah ironi. lembaga – lembaga yang seharusnya menjadi pejuang pemberantasan korupsi justru menjadi sekutu korupsi.
Ironi peradilan terbesar yang sedang berlangsung saat ini dapat dilihat pada drama kasus Harini Wijoso, pengacara Probosutedjo, yang menyangkut pula nama-nama staf, hakim agung, hingga pimpinan Mahkamah Agung. Seperti menggenapi kinerja MA yang dinilai publik belum memuaskan dalam kasus – kasus korupsi, terorisme hingga pelanggaran HAM, publik kini kian percaya ada ketidakberesan dalam tubuh MA. Tiadanya hakim agung yang diperiksa secara sungguh-sungguh, dan penolakan Bagir Manan menjadi saksi dalam kasus tersebut, tak pelak menguatkan opini negatif responden. Separuh responden (51,1 persen) menilai keengganan itu justru mengindikasikan adanya ketidakberesan, sementara 47,6 persen lainnya menilai sebagai bentuk arogansi kelembagaan MA.
Memandang kasus tersebut, sebagian besar responden tampaknya cenderung menganut faham kebenaran material yang tidak semata-mata memandang independensi kelembagaan MA sebagai lembaga tinggi. Meskipun bagian terbesar responden setuju bahwa penolakan Bagir Manan merupakan salah satu wujud dari independensi yang selayaknya dimiliki lembaga setinggi Mahkamah Agung, lebih dari tiga perempat bagian responden (76,2 persen) berpendapat sebaiknya Bagir Manan memenuhi permintaan pengadilan untuk menjadi saksi kasus Harini Wijoso dan hanya 9,4 persen yang menyatakan Bagir Manan sebaiknya menolak permintaan pengadilan. Bukan hanya Mahkamah Agung yang saat ini dinilai bermasalah oleh publik. Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) terhadap mantan Presiden Soeharto juga membangkitkan keraguan publik terhadap keseriusan Kejaksaan Agung. Meski tidak mutlak, lebih banyak responden yang menolak proses tersebut dihentikan (59,8 persen) ketimbang yang setuju proses hukum tersebut dihentikan (34,1 persen). Hasil ini mirip dengan opini responden pada jajak pendapat bulan Mei lalu pada saat belum banyak penentangan muncul dari elemen masyarakat terhadap penghentian proses hukum Soeharto dan belum ada “pengendapan perkara” oleh Presiden Yudhoyono.
Sama dengan polemik kasus suap di tubuh MA, apa yang terjadi di Kejagung dalam kasus SKP3 juga cenderung menurunkan pandangan responden atas kinerja Kejaksaan Agung. Citra Kejaksaan Agung pun kini cenderung dinilai buruk oleh 59,1 persen dan hanya 28,7 persen yang menilai baik. Bandingkan dengan citra bulan Januari 2006, di mana 32,7 persen masih menilai citra Kejaksaan Agung baik. Gencarnya kiprah Jaksa Agung menyeret para pelaku korupsi kelas kakap, baik dari jajaran birokrasi maupun konglomerat, ke meja hijau boleh jadi kembali tergerus karena kasus – kasus bernuansa kental politik semacam SKP3 Soeharto. Dilihat dari perspektif konvergensi di antara para penegak hukum, tarik-menarik kepentingan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, serta antara kejaksaan versus pengadilan, memperlihatkan gambaran lain dari peta pergerakan penegakan hukum di negeri ini. Penegakan hukum yang pernah menjadi salah satu cara pendekatan efektif pemerintah untuk meraih simpati publik memasuki ranah faktual sosial politik yang keras dan alot.

Dipublikasi di Uncategorized | Tinggalkan Komentar

Ekologi Pemerintahan

Ekologi Pemerintahan
Penjelasan umum :
Ekologi berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Oikos” yang artinya rumah atau tempat tinggal, atau dengan kata lain lingkungan tempat organisme-organisme tinggal. Sedangkan “Logos” yang artinya ilmu. Pertama kali diperkenalkan oleh Ernest Haeckel dari Jerman pada tahun 1896. Secara harfiah ekologi adalah ilmu tentang mahkluk hidup dalam rumahnya, atau dapat diartikan juga sebagai ilmu tentang rumah tangga mahluk hidup.
 Perbedaan Ekologi dan Lingkungan yaitu :
- Persoalan Lingkungan = “pemikiran manusia untuk memperbaiki agar udara dan air yang terkena polusi diubah menjadi udara dan air yang segar, dan sehat untuk kepentingan sendiri.
- Persoalan Ekologi = “pemikiran manusia yang semakin luas dan mendalam tentang bagaimana upaya melestarikan danau, mencegah efek insektisida terhadap berbagai spesies binatang, mencegah masuknya pencemaran terhadap sumber air minum, mencegah perubahan iklim terhadap produksi dan perubahan habitat.

 Pengertian Ekologi menurut para ahli :
1. Fuad Amsyari
Ekologi yaitu sesuatu ilmu yang mempelahari hubungan antara satu organism dengan yang lainnyadan antara organisme-organisme tersebut dengan lingkungannya.
2. H. Sitanggang
Ekologi yaitu ilmu yang memoelajari saling hubungan antara lingkungan dengan faktor-foktor lingkungan sendiri dan saling hubungan antara unsure sesuatu faktor dengan sesamanya serta saling hubungan dengan lingkungan.
3. Miller
Ekologi yaitu ilmu mengenai hubungan timbal balik antara organisme dan sesamanya serta dengan lingkungan tempat tinggalnya.

4. Prajudi Atmosudirjo
Ekologi yaitu tata hubungan total (menyeluruh) dan mutual (timbale balik) antara satu organisme dengan linkungan sekelilingnya.
5. Odum
Ekologi yaitu suatu studi yang mempelajari struktur dan fungsi ekosistem.
6. Kendeiihgh
Ekologi yaitu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme yang satu dengan yang lainnya.
Ekologi berkaitan dengan berbagai ilmu pengetahuan yang relevan dengan kehidupan (peradaban) manusia, seorang yang belajar ekologi sebenarnya bertanya tentang berbagai hal berikut : bagaimana alam bekerja, bagaimana proses adaptasi dapat berlangsung, apa yang diperlukan oelh organisme dan apa pula yang dihasilkannya, bagaimana mereka berinteraksi dengan spesies lainnya, dan bagaimana individu-individu dalam spesies diatur sebagai populasi serta bagaimana pula eksotisme yang dimuculkan.
Komponen-komponen yang ada di dalam lingkungan hidup meliputi komponen abiotik dan biotik yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan membentuk suatu sistem kehidupan yang disebut ekosistem. Suatu ekosistem akan menjamin keberlangsungan kehidupan apabila lingkungan itu dapat mencukupi kebutuhan minimum dari kebutuhan organisme. Maka keberadaan komponen-komponen tersebut ada yang senatiasa tersedia dan ada yang terbatas. Seperti populasi beberapa jenis flora ataupun fauna (biotik) yang akhir-akhir ini punah dan sinar udara (abiotik) yang senantiasa tersedia.
 Pengertian Ekologi Pemerintahan
Yaitu suatu ilmu yang mempelajari adanya proses saling mempengaruhi sebagai akibat adanya hubungan normatif secara total dan timbal balik antara pemerintah dengan lembaga-lembaga tertinggi Negara maupun antar pemerintah, vertikal-horisontal, dan dengan masyarakatnya.

 Fungsi-fungsi Ekositem :
1. Pengedar (media), energi terutama bagi unsur-unsur abiotik
2. Penghasil energi utama
3. Pengguna energi utama
4. Penghancur energi utama
• Dimensi Pemerintahan
Dimensi pemerintahan ini dapat dikaji berdasarkan salah satu teori dari Aristoteles, yaitu teori organisme.
- Asumsi teori ini menyatakan bahwa Negara atau pemerintahan itu adalah kodrat danmerupakan satu organism yang mempunyai kehidupan tersendiri.
- Dalam bukunya “politics” Aristoteles menyatakan bahwa Negara adalah satu masyarakat paguyuban (perkumpulan) yang paling tinggi di atas masyarakat paguyuban lainnya.
- “Dimana Negara bersifat kodrat dan memiliki semua sifat organisme yang terdapat pada mahluk hidup”.
- Tingkatan paguyuban menurut Aristoteles yaitu :
1. Keluarga
2. Kehidupan bermasyarakat secara berkelompok
3. Kehidupan bernegara
• Perbedaan manusia dengan mahluk hidup lainnya dalam kehidupan bernegara menurut Aristoteles :
 Dalam hal pemenuhan kebutuhan sehari-hari, hidup berkelompok, adanya pimpinan, adanya tatanan juga dapat dijumpai dalam dunia hewan (semut, lebah).
 Yang tidak terdapat pada kehidupan hewan adalah tujuan kebahagiaan, kesusilaan, seperti dalam kehidupan manusia bernegara.
 Kehidupan bernegara sebagai kehidupan berkelompok yang secra bersama-sama berusaha mencapai tujuan.

• Penyesuaian dalam dimensi pemerintahan :
1. Peneysuaian kedaulatan dengan pencapaian tujuan dalam kehidupan bernagara.
2. Penyesuaian dengan lingkunagannya, baik factor lingkungan eksternal dan internal.
Disamping penyesuaian kedaulatan tersebut harus ada keseimbangan diantaranya :
a. Kelompok masyarakat dengan kelompok lain.
b. Kehidupan kelompok dengan kehidupan pereorangan (individu)
c. Hubungan antara individu dengan individu lainnya.
d. Hubungan antara warga dengan sumber daya dan kekayaan alam yang tersedia.
e. Hubungan warga Negara perseorangan dan secara bersama dengan lingkungan social, budaya, dan lingkungan alam semesta.
Menurut Fuad Amsyari, lingkungan dapat dibedakan atas tiga kategaori yaitu :
1. Lingkungan fisik yaitu segala sesuatu yang berbentu benda mati.
2. Lingkungan biologis yaitu segala sesuatu yang berupa organisme hidup selain manusia.
3. Lingkungan sosial yaitu manusia-manusia lain yang berada disekitarnya, seperti tetangga dan teman.
Fuad Amsyari juga menegaskan bahwa salah satu studi ekologi yang sangat penting dalam rangka mempelajari ekologi pemerintahan adalah ekologi manusia. Dimana pengertian dari ekologi manusia adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari secara seksama adanya proses saling mempengaruhi antara manusia dan manusia dengan lingkungannya.
 Prinsip-prinsip dan asas-asas dasar ekologi
Pendekatan ekologi adalah masalah yang sangat pntingdemi eksistensinya manusia dalam usaha menjaga kelestarian lingkungan dengan menggunakan prinsip-prinsip ilmu.

Secara umum Fuad amsyari menjelaskan bahwa prinsip-prinsip ekologi ada 4 yaitu :
1. Prinsip bahwa setiap masalah hidup itu dapat menimbulkan suatu stimulus negatif yang secara langsung atau tidak menghancurkan eksistensi manusia.
2. Prinsip perlu adanya tindak adaptasi yang menyeluruh yang mengarah kepada suatu perbaikan ekosistem, agar menjadi lebih stabil dan harmonis,bebas dari ancaman stimulus negatif yang sama untuk masa mendatang.
3. Prinsip apabila tindak adaptasi yang dilakukan mnusia itu merupakan suatu stimulus negatif baru bagi organisme lain (binatang dan tumbuhan), maka segala usaha itu harus lebih mendahulukan kepentingan populasi manusiannya dari pada kepentingan populasi lainnya.
4. Prisip tindak adaptasi apapu yang akan dikerjakan harus berorientasi pada pemikiran untuk kemanfaatannya.
 Menurut Prof. F.W. Riggs menyebutkan ada 5 hal yang mempengaruhi bekerja suatu sistem dalam ekologi pemerintahan :
1. Keadaan penduduk
2. Struktur sosial
3. Sistem ekonomi
4. Ideologi Negara
5. Sistem politik
 Sedangkan menurut Farrel Weady yang mempengaruhi bekerja suatu sistem dalam ekologi pemerintahan yaitu :
1. Keadaan penduduk
2. Wilayah
3. Teknologi
4. Cita-cita dan harapan
5. Kepribadian
 Lingkungan Pemerintahan
I. Lingkungan Fisik Pemerintahan
Yaitu lingkungan alam bersama tumbuhan dan hewan yang ada di suatu wilayah Negara, termasuk manusia sebagai salah satu factor yang selalu berproses dengan lingkungannya. Dalam kaitan ini dipelajari bagaimana manusia di daerah panas dapat menyesuaikan diri dengan kemampuan fisik menahan terik matahari. Sebaliknya bagaimana yang tinggal di daerah kutub menahan dinginya cuaca. Ilustrasinya seperti kemampuan orang Aborigin bertahan hidup dengan menetralisir pengaruh panas di sekitar kulitnya dan bagaiman peredaran darah orang-orang Eskimo menambah metabolisme di sekitar kulit menetralisir pengaruh dingin. Dengan pengetahuan lingkungan fisik inilah dapt dijelaskan perkembangan dan pengaruh hubungan lingkungan dengan kehidupan manusia, serta sebaliknya pengaruh kehidupan manusia terhadap lingkungannya.
Lingkungan fisik pemerintahan dapat digolongkan ke dalam 3 kelompok yaitu : Letak geografis, Kesuburan dan Kekayaan Alam, dan Penduduk (manusia sebagai lingkungan fisik).
1. Lingkungan Geografis
Lingkungan ini dapat memberi pengaruh terhadap kehidupan fisik dan kehidupan kejiwaan manusia. Penyesuaian dengan lingkunagan geografis antara lain member pengaruh terhadap :
- Bentuk tubuh dan sifat-sifat fisik tubuh
- Cara hidup dan bentuk bermukim serta berkelompok
- Penyebaran dan penyesuaian budaya serta seni
- Cara berfikir dan cara mempertahankan diri
Pengaruh lingkungan geografis terhadap kehidupan bernegara dapat dibagi menjadi 7 aspek yaitu :
a. Letak Negara Dalam Rotasi Bola Bumi, perbedaan letak Negara ini mengakibatkan adanya perbedaan musim. Negara yang memiliki 4 musim akan berbeda dengan Negara yang memiliki 2 musim dala cara mengatur kehidupan bernegaranya.
Contoh: Negara yang produksi bahan makanannya dilakukan pada musim panas, harus berfikir tentang persediaan bahan makanan dan bahan pemanas sebelum musim dingin tiba.
b. Bentuk Daratan, Negara yang berada di dataran tinggi (bergunung-gunung) akan berbeda dengan Negara yang berada di dataran rendah yang landai, dalam hal : pengembangan konstruksi, transportasi, seni, dan budaya. Begitu pula dengan Negara dengan daratan yang bersifat benua akan berbeda dengan Negara yang berbentuk kepulauan dalam hal pengaturan masalah angkutan dan transportasi.
c. Bentuk Air, Bentuk permukaan air (bodies of water) akan berpengaruh terhadap cara hidup masyarakat di suatu Negara, seperti Negara yang dialiri sungai-sungai besar yang landai akan berbeda pembangunannya dengan Negara yang hanya memiliki sungai-sungai kecil dengan aliran air yang deras serta daratan yang berbukit-bukit.
d. Kesuburan Tanah dan Mineral, Negara dengan lahan subur untuk persawahan akan berbeda pengurusannya dengan Negara yang memiliki lahan hanya untuk perkebunan tanaman keras. Perbedaan tersebut berdampak pada cara penataan pemukiman, pengembangan teknologi, dan prasarana. Demikian juga halnya dengan perbedaan sumber-sumber mineral yang dimiliki akan berpengaruh terhadap perbedaan jenis industri dan kerajinan.
e. Iklim, iklim dapat menentukan jenis tanaman dan hewan yang dapat dikembangkan untuk pertanian dan peternakan. Perbedaan-perbedaan tersebut dapat mangkibatkan perbadaan sifat dan watak penduduk, corak perekonomian serta sikap dan perilaku pemerintahnya. Demikian juga dengan jaringan dengan Negara-negara lain dalam bidang ekspor/impor hasil produksi.
f. Bentuk-Bentuk Fisik Perbatasan Negara, sifat fisik perbatasan Negara memebri pengaruh terhadap sikap dan perilaku pemerintahannya, terutama dalam hubungannya dengan Negara-negara tetangga.
Perbatasan fisik Negara dapat dibedakan atas 5 bentuk yaitu :
- Perbatasan Negara dalam bentuk gunung
- Perbatasan Negara dalam bentuk gurun
- Perbatasan Negara dalam bentuk sungai

- Perbatasan Negara dalam bentuk lautan
- Perbatasan Negara dalam bentuk daratan
g. Besar Kecilnya Wilayah Negara, hal ini memberi pengaruh positif dan negatif terhadap kehidupan pemerintahan suatu Negara.
 Pengaruh positifnya terhadap besarnya wilayah Negara :
- Negara besar lebih mudah mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari luar.
– Negara yang besar pula akan lebih mudah menggerakkan penduduknya dalam kegiatan produksi dan perdagangan.
 Pengaruh negatifnya terhadap besarnya wilayah Negara :
- Lebih mudah mengalami pertentangan internal yang sering memakan korban jiwa dan materi.
 Pengaruh positif/negatif terhadap kecilnya wilayah Negara :
- Mudah membina kesatuan internal, tanpa terlalu banyak mempersoalkan perbadaan agama, ras dan bahasa sebagai potensi konflik.
- Dengan wilayah yang kecil, biaya yang diperluakan untuk memelihara ketertiban, keamanan, dan pertahanan relative tidak besar.
2. Sumber Daya Dan Kekayaan Alam
Sejak awal kehidupan manusia selalu berhubungan dengan sumber daya alam . hubungan ini berjalan secara terus menerus dalam proses yang saling mempengaruhi dengan melakukan berbagai macam penyesuaian. Sungai dan lautan yang pada awalnya belum optimal dimanfaatkan oleh manusia, justru saat ini setelah mengalami proses penyesuaian, telah memberikan manfaat yang sangat besar terhadap kehidupan manusia. Di samping sebagai sarana perhubungan dan transportasi, juga sebagai sumber bahan makanan, seperti ikan dan tumbuhan air.
a. Sumber Daya Alam
Sumber daya alam ialah berbagai potensi yang terdapat di dalam lingkungan alam yang dapat diubah menjadi bahan atau energy untuk kepentingan hidup manusia. Melalui proses penyesuaian, berbagai potensi seperti : air, tenaga gerak udara, tenaga panas bumi, sinar matahari, tinggi rendahnya permukaan daratan dapat disesuaikan dengan kepentingan hidup manusia. Lingkungan yang berbeda telah menimbulkan perbedaan cara-cara penyesuaian manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada di sekitarnya, dan perbedaan ini pula yang mengakibatkan adanya perbedaan kemampuan antar manusia dan antar bangsa. Sumber daya alam antara lain seperti kesuburan tanah, keadaan iklim, musim, air dan lain-lain, akan mempengaruhi kehidupan manusia disekitarnya. Karena perbedaan tersebut dan perbedaan kemampuan manusia, maka ada Negara yang berkembang sebagai Negara pertanian dan pusat perdagangan.
b. Kekayaan Alam
Kekayaan alam pada dasarnya juga merupakan sumber daya alam. Namun secra spesifik kekayaan alam diberi pengertian yaitu berbagai jenis tumbuhan, hewan, dan berbagai material dalam kandungan bumi, baik yang berupa cair, maupunbenda padat yang dapat member manfaat kepada manusia dan bangsa yang memilikinya terhadap perubahan peradaban, cara dan sikap hidup suatu bangsa serta perilaku pemerintahan dan pola hubungan antar bangsa.
3. Penduduk
a. Penduduk Sebagai Lingkungan Fisik
Manusia sebagai factor lingkungan fisik (factor bilogis) harus selalu melakukan proses penyesuaian dengan lingkungan sekitarnya. Manusia sebagai factor bilogis berbeda dengan factor biologis lainnya (tumbuhan dan hewan). Tumbuhan dan hewan dalam proses regenerasi, perkembangan, penyebaran dan persaingan hidup diantara sesamanya lebih bersifat individual. Sedangkan manusia dalam proses seperti itu selalu dalam hubungan yang bersifat kelompok.
b. Penduduk Sebagai Faktor Ekonomi
Dalam ilmu ekonomi, manusia disebut sebagai salah satu factor produksi (Faktor Tenaga Kerja), kemampuan manusia dalam kehidupannya berkelompok sebagai satu bangsa (Negara) adalah yang menetukan dapat tidaknya suatu bangsa itu memenuhi kebutuhannya. Bila penduduk dapat digerakkan sebagai factor ekonomi mengolah sumber-sumber dan kekeyaan alam, maka kehidupan mereka akan lebih sejahtera dan akan dapat bertahan dalam proses persaingan dengan bangsa atau Negara lain.
c. Jumlah Penduduk dan Daya Dukung Lingkungan
Bila penduduk tidak dapat digerakkan sebagai factor ekonomi, maka penduduk tidak menjadi pendorong bagi keseimbangan melainkan menjadi beban yang akan merusak keseimbangan dengan lingkungan. Idealnya jumlah penduduk tidak boleh bergerak bebas untuk selalu bertambah, tetapi harus dibatasi oleh keseimbangan daya dukung foktor-faktor lingkungan. Pada beberapa abad yang lalu pada waku manusia hidup berburu dan berpindah-pindah, jumlah penduduk tidak berkembang dengan cepat, tingkat kelahiran dan kematian hampir selalu seimbang. Hal ini berbeda setelah manusia memasuki cara hidup pertanisan dan peternakan dengan hidup bermukim tetap, pertumbuahan penduduk berkembang dengan cepat.
d. Pengendalian Pertambahan Penduduk
Ketidakseimbangan pertumbuhan penduduk dengan lingkungan akan menimbulkan kemelaratan dan kemiskinan. Oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian tingkat kelahiran di samping upaya pengembangan faktor-faktor daya yang tersedia. Misalnya di Indonesia pengendalian penduduk mendapat prioritas utama dari pemerintah melalui program keluarga berencana (KB).

null

Dipublikasi di Uncategorized | Tinggalkan Komentar

Birokrasi Pelayanan Publik

Birokrasi Pelayanan Publik
Penjabaran :
Birokrasi → Berasal dari Administrasi
 Digunakan Administrasi Publik agar maknanya
lebih merakyat pada masyarakat.
Dalam Birokrasi terdapat 2 jenis Eksekutif yang menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat yaitu :
1. Eksekutif Politik (Pejabat Politik), yang terdiri dari Presiden, anggota DPR, MPR, dan DPRD.
2. Eksekutif Administrasi (Pejabat Karier), yang terdiri dari Sekda, Eselon I, II, III, dan Eselon IV.
Pejabat karier itu sendiri terdiri dari :
- Pejabat Fungsional dan,
- Pejabat Struktural
Penjelasan :
Pejabat fungsional yaitu dimana seorang birokrat meniti kariernya dengan mengasah secara terus-menerus keahliannya, seperti Dosen sedangkan Pejabat struktural yaitu diraih oleh aparat melalui mekanisme seleksi-seleksi kepemimpinan dalam aparatur, dimana yang punya potensi kepemimpinan dan berprestasilah yang akan memimpin.
 Konsep Good Governance
Awalnya konsep Good Governance ini dimaknai secara terbatas sebagai kinerja pemerintahan yang efektif, kemudian berkembang setelah dipromosikan oleh salah satu badan dunia Internasional (World Bank, IMF, UNDP), dengan tujuan reformasi ekonomi, demokratisasi politik, dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Dalam Governance (Kepemerintahan) yang merupakan pelaksana kewenangan politik, ekonomi, administrasi. Dimana dalam konsep ini semua elemen berkolaborasi menyatukan jaringan bekerja sama membentuk pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien.
Penjabaran :
Negara → Pemerintahan → Administrasi → Birokrasi → Manajemen → Kepemimpinan →
Humanreleation → Manusia.
• Good Governance hadir karena adanya globalisasi.
 Konsep Birokrasi menurut Max Webber
Nenek moyang dari Birokrasi adalah Max Webber. Dalam teorinya Webber membahas bahwa suatu organisasi untuk menciptakan nilai produksi yang tinggi adalah dengan menggunakan sistem birokrasi. ebber membahasa bahwa suatu organisasi untuk menciptakan nilai produksi yang tinggi adalah dengan menggunakan sistem birokrasi.
Model birokrasi Webber digunakan diseluruh instansi besar di dunia untuk membuat kinerja perusahaan/lembaga lebih efektif dan efisisen. birokrasi Webber menekankan pada aspek struktur anggaran perlu di bentuk dalam organisasi yang di gunakan untuk mengukur suatu kenyataan. Webber beranggapan bahwa manusia mempunyai batasan dalam bekerja sehingga membutuhkan manusaia lain untuk bekerja. Teori birokrasi Webber antara lain dengan ciri dari birokrasi :
a. Adanya spesialisasi, atau pembagian kerja, dalam hal ini tugas-tugas organisasi dibagi ke berbagai posisi sebagai tugas resmi. Disini tersebut pembagian kerja yang jelas di antara posisi-posisi tersebut, yang memungkinkan spesialisasi tingkat tinggi. Spesialisasi pada gilirannya meningkatkan keahlian staf, baik secara langsung maupun dengan memungkinkan organisasi untuk mempekerjakan karyawan atas dasar kualifikasi teknis mereka.
b. Adanya hirarki yang berkembang. Dalam kasus umum hierarki ini mengambil bentuk piramida dimana tiap pejabat bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan bawahan serta keputusan dan tindakan dia sendiri kepada atasannya di dalam piramida itu, dan dimana setiap pejabat memiliki otoritas atas para pejabat di bawahnya. Lingkup otoritas supervisor atas bawahan digariskan dengan jelas.
c. Adanya suatu sistem dari suatu prosedur dan aturan-aturan. Pada prinsipnya kerja dalam organisasi administratif semacam itu melibatkan aplikasi peraturan-peraturan umum untuk kasus-kasus khusus. Peraturan menjamin keseragaman operasi, dan bersama dengan struktur otoritas, memungkinkan koordinasi dari berbagai aktifitas. Peraturan juga menjamin kelangsungan operasi sekalipun ada perubahan-perubahan personel, sehingga meningkatkan stabilitas, yang tidak dimiliki oleh tipe kelompok kolektivitas, seperti gerakan-gerakan sosial.
d. Adanya hubungan-hubungan kelompok yang bersifat impersionalitas. Para pejabat diharapkan memiliki orientasi impersonal dalam kontak mereka dengan klien dan dengan para pejabat lain. Klien harus diperlakukan sebagai kasus, dimana para pejabat diharapkan mengesampingkan semua pertimbangan personal serta melepaskan ikatan emosional, dan bawahan diperlakukan juga dalam cara impersonal.
e. Adanya promosi dan jabatan yang berdasarkan atas kecakapan. Pekerjaan didasarkan pada kualifikasi teknis kandidat dan bukan atas dasar politik, keluarga atau koneksi-koneksi lain. Kualifikasi semacam itu harus ditest dengan ujian. Kualifikasi pendidikan akan menciptakan jumlah homogenitas tertentu di antara para pejabat. Para pejabat ditunjuk untuk menduduki posisi-posisi bukan dipilih, sehingga bergantung pada atasan dalam organisasi dan bukan pada konstituen.Kemajuan karir adalah sesuai dengan senioritas atau prestasi, atau keduanya.
Dari teori di atas Webber menakanakan bahwa perlu ada struktur yang jelas dalam suatu organisasi yang di namakan birokrasi, hal ini pula mempengaruhi seluruh organisasi yang ada di Dunia.
 Kelahiran Konsep Birokrasi
Perancis → Abad 18 → M. De Goumay
M. De Goumay mengawali pemikiran tentang para pejabat, guru, sekertaris, manajer yang diangkat bukannya untuk menguntungkan kepentingan umum, bahkan kepentingan umum itu tampak begitu rupa tidak dapat dipengaruhi oleh pejabat.
De Goumay membagi sistem pemerintahan sebagai berikut :
1. Monarchi → Tirani
2. Aristokrasi → Oligarki
3. Demokrasi → Mabokrasi
4. Birokrasi → Bereu Mania
 Menurut Kamus Akademi Prancis (1798), artinya kekuasaan, pengaruh dari kepala dan staf biro pemerintahan.
 Kamus Bahasa Jerman (1813), mendefinisikan tentang wewenang.
 Kamus Bahasa Italia (1828), mendefinisikannya sebagai suatu kekuasaan para pejabat administrasi pemerintahan.
 Konsep Modern Tentang Birokrasi
1. Birokrasi sebagai organisasi rasional (Max Webber, Piter Blau).
2. Birokrasi sebagai inefisiensi organisasi (Marshall Dimond).
3. Birokrasi sebagai kekuasaan yang dijalankan oleh pejabat (De Gourney, Rull, Han Laskie, Herman Finer).
4. Birokrasi sebagai administrasi public (Mussolini).
5. Birokrasi sebagai administrasi yang dijalankan oleh pejabat (Max Webber, Wallace, Sayne, Friedrich)
6. Birokrasi sebagai organisasi (Max Webber, Talcott Parson)
7. Birokrasi sebagai masyarakat modern (Max Webber)
 Mengenal Karateristik Birokrasi Di Indonesia
Dalam mengenal karateristik birokrasi di Indonesia ada 3 model kognitif yang bias digunakan yaitu :
1. Nilai yang bersumber dengan nilai-nilai tradisional
2. Model yang bersumber dengan nilai-nilai colonial
3. Model dari nilai rasional
 Penjelasan :
1. Nilai yang bersumber dengan nilai-nilai tradisional → Nilai keutamaannya adalah Loyalitasi.
Ciri-cirinya :
 Budaya aristocrat
 Orientasi keatas
 Loyalitas ritual
 Upacara-upacara pengetahuan kesetiaan
 Hub. Patron-client
 Prestise status yang kuat
 Panutan
 Mistis dalam pengambilan keputusan
Sumber Legitimasi Adalah Waktu
2. Model yang bersumber dengan nilai-nilai colonial → Nilai keutamaannya adalah Kekuasaan atas-bawah.
Ciri-cirinya :

Sumber Legitimasi Adalah Kharismatik
3. Model dari nilai rasional Nilai keutamaannya adalah Keahlian.
Ciri-cirinya :
 Keteraturan
 Disiplin
 Profesionalitas
 Penggajian
 Hirarki
 Impersionality
 Apoligik
 Konstitusional
Sumber Legitimasi Adalah Aturan

 Model Dan Karateristik Birokrasi Menurut Max Webber

Model Dan Karateristik Birokrasi Menurut Max Webber

Autority Domination

Membicarakan Kekuasaan yang intinya
Adalah merubah orang yang tidak mau
menjadi mau.

1. Tradisional Waktu Senioritas
2. Kharismatik Kepatuhan Dan Kepatuahan
3. Legalrasional Aturan-aturan Keahlian

 Model Birokrasi Dan Karateristik Menurut Alban

Model Birokrasi Dan Karateristik Menurut Alban
Filosofis Adalah Moderat

Mashab kekuasaan Mashab kebutuhan rakyat

Tingkah laku Negara/pemerintah ditentukan oleh Birokrasi yang dibuat bukan kepentingan
Kuatnya Birokrasi Negara melainkan untuk kepentingan rakyat

Malahirkan Birokrasi Negara/Pemerintah Melahirkan Birokrasi Publik
 Pertanyaan Dan Jawaban
1. Apakah reformasi birokrasi di Indonesia telah cukup, terlebih jika tolok ukurnya hanya dengan pelayanan publik yang baik?
Jawab :
Tidak. Melalui good governance, reformasi birokrasi harus dijalankan secara menyeluruh. Meskipun demikian, implementasi konsep good governance tidak pula semudah membalik telapak tangan, walau bukan berarti tidak mungkin. Sebagai aktivitas memerintah, good governance memenuhi empat aspek. Pertama, prinsip keadilan sosial, termasuk di dalamnya sistem pengadilan yang independen dan tidak pandang bulu. Kedua, kebebasan ekonomi beserta pemerataan hasil pembangunan. Ketiga, kemajemukan politik yang ditandai dengan partisipasi masyarakat dan prinsip equity (kesamaan). Sementara keempat, adalah prinsip akuntabilitas pemerintah.
2. Di era Presiden Yudhoyono, Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara memiliki komitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi dengan fokus pada peningkatan pelayanan public, bagaimana tanggapan anda ?
Jawab :
Mewujudkan reformasi birokrasi itu sendiri itu bukan hal yang mudah, apalagi jika mind set para birokratnya belum ikut berubah. Perubahan mind set birokrasi, karenanya menjadi tuntutan bagi aparatur negara dewasa ini. Merubah mind set sama artinya dengan merubah budaya, kebiasaan, dan pola pikir birokrasi. Perubahan seperti ini memiliki efek luar biasa karena ia mendekonstruksi perilaku birokrasi yang telah mengakar kuat sebelumnya. Perilaku dan sikap sebagai pangreh praja diubah menjadi pamong praja, yang dalam hal ini, lebih mengedepankan aspek pelayanan kepada masyarakat dibanding sebagai pemegang otoritas pemerintahan.
3. Bagaimanakah konsep Good Governance dalam Birokrasi ?
Jawab :
Melalui good governance, birokrasi didorong untuk menggunakan segala sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab guna menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat. Tidak ada lagi rantai birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Tidak ada lagi prosedur administrasi yang njelimet. Seluruh tata administrasi pemerintahan dibangun menuju prinsip better, faster, cheaper (lebih baik, lebih cepat dan lebih murah) dan juga dalam prinsip ini, good governance memandu birokrat membangun daerahnya berdasarkan visi, misi dan strategi yang jelas dan mengikutsertakan warga dalam seluruh proses pembangunan. Dengan demikian, warga pun merasa memiliki dan ikut bertanggung jawab terhadap kemajuan daerahnya. Seorang birokrat dituntut untuk memiliki wawasan yang futuristik, yang disertai dengan pola kerja yang sistematis. Jiwa dinamis seorang birokrat ikut mewarnai kerja organisasi. Seorang birokrat haruslah up to date dengan segala perkembangan jaman.
4. Sebutkan salah satu contoh daerah yang memiliki reformasi Birokrasi yang baik ?
Jawab :
Kabupaten Solok. Beberapa hal yang dapat dipetik dari keberhasilan Kabupaten Solok di antaranya adalah peran bupati dalam keberhasilan penerapan program daerah, pelayanan satu pintu plus, pemberian tunjangan daerah, serta transparansi penyelenggaraan pemerintah dan partisipasi masyarakat.Salah satu hasil nyata yang bisa dilihat dari Kabupaten Solok adalah peran bupati dalam memberikan contoh dan teladan dalam berbagai tindakan yang menggambarkan good governance. Misalnya, bupati bersedia mengurangi penghasilannya sampai 87 persen, yang kemudian mampu meredam gejolak yang timbul di beberapa kalangan pejabat yang merasa penghasilannya kurang.
5. Bagaimanakah dinamika dan efisiensi Birokrasi saat ini ?
Jawab :
Dinamika hendaknya diartikan sebagai kemampuan adaptasi organisasi yang baik sehingga ia sanggup mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan dapat menelorkan kebijakan-kebijakan yang tepat. Dinamika dalam melaksanakan tugas-tugas negara merupakan prasyarat untuk dapat menciptakan birokrasi pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang berkembang. Di samping dinamika sebagai ukuran kinerja bagi birokrasi pemerintahan, maka ukuran lain adalah efisiensi. Efisiensi dalam hal ini diartikan adalah tetap mengutamakan kepuasan dan kelancaran layanan terhadap publik, tetapi tetap memperhitungkan pemakaian tenaga kerja, prosedur layanan, dan biaya yang dikeluarkan.
6. Bagaimanakah kareteristik Birokrasi di Indonesia saat ini menurut anda ?
Jawab :
Birokrasi Indonesia masih menunjukkan karakteristik yang tradisional. Karakteristik birokrasi Indonesia dalam era transisi itu justru banyak muncul isu korupsi yang sulit menghilangkannya dan justru semakin meningkat. “Masalah pelayanan publik pun belum maksimal, meskipun kebijakan desentralisasi telah berlangsung sejak 2001,” birokrasi di Indonesia tidak mampu mengendalikan pembangunan ekonomi dan perubahan sosial yang cepat, baik di era Orde Baru maupun era transisi karena politisasi, bahkan, untuk meningkatkan pelayanan publik atau perbaikan iklim investasi. Sehubungan kondisi demikian, maka kebijakan desentralisasi memerlukan reformasi birokrasi agar mampu menjadi fasilitator dan pendorong kegiatan investasi serta menciptakan good governance (akuntabilitas, transparansi dan partisipasi).
7. Kendala-kendala apa yang dihadapi daerah dalam menciptakan perekonomian yang kompetitif, dan bagaimana prospek perbaikan birokrasi serta kaitannya dalam mendorong daya saing daerah ?
Jawab :
Dalam perbaikan birokrasi Indonesia perlu adanya pemberdayaan publik, demokratisasi, membuat inisiatif dan peringatan dini untuk masyarakat. Kemudian adanya standar pelayanan publik profesional, transparan, mempertimbangkan segi biaya dan waktu (public accountability), ujarnya. Selanjutnya adanya merit system (pengangkatan karena keahlian, pengawasan kolektif, obyektif), kompetisi institusi dalam memberikan pelayanan publik, netralitas dan profesionalisme birokrasi.
8. Bagaimanakah masa depan reformasi Birokrasi Indonesia ?
Jawab :
Sampai saat ini, perjalanan birokrasi Indonesia selalu menghadirkan dua penilaian yang hampir sama kuat. Pada satu sisi, birokrasi diakui berfungsi dan berperan besar dalam menopang perjalanan pembangunan sejak Indonesia merdeka dan apalagi di masa Orde Baru. Namun di sisi yang lain, kritik tajam juga selalu muncul dan seakan tak pernah henti, terutama berkait masalah inefisiensi pelaksanaan fungsi manajemen pemerintahan. Bahkan, penilaian negatif itu justru lebih kuat dan kemudian menjadi stigma “abadi“ birokrasi kita.Stigma itulah yang menampilkan performa birokrasi yang lamban dan kurang bertanggung jawab. Tak kurang dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri pernah mengeluhkan birokrasi yang dipimpinnya yang belum juga berubah secara signifikan, meskipun reformasi pemerintahan telah bergulir selama delapan tahun. Birokrasi Indonesia masih bekerja seperti yang biasa dikerjakan selama ini: lamban bertindak dan lamban memproses sesuatu yang pada akhirnya lamban mengambil keputusan, boros waktu, dan tidak efisien.
9. Sebutkan aspek-aspek atau prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik?
Jawab :
1. Prinsip-prinsip pelayanan publik yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban;
2. Standar pelayanan publik yang meliputi prosedur layanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk pelayanan, sarana dan prasarana, dan kompetensi petugas pelayanan;
3. Pola penyelenggaraan pelayanan publik diberikan secara fungsional, terpusat, terpadu (satu atap, satu pintu), gugus tugas;
4. Biaya pelayanan publik yang penetapan biaya pelayanannya dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, harga barang yang berlaku, kejelasan rincian biaya produksi dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
5. Pelayanan bagi penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil, dan balita;
6. Pelayanan khusus (ruang perawatan kesehatan VIP, di rumah sakit, gerbong eksekutif) dengan mempertimbangkan harga dan biaya yang dikeluarkan;
7. Pelayanan yang dilakukan oleh biro jasa pelayanan dengan status yang jelas, misal punya izin usaha dan selalu berkoordinasi kepada lembaga pemerintah yang berkaitan dengan pemberian pelayanan tersebut;
8. Pelayanan berdasar hasil survei indeks kepuasan masyarakat;

10. Bagaimanakah pengaruh kebudayaan terhadap konsep Birokrasi di Indonesia ?
Jawab :
Menilik sejarah yang ada sejak zaman kolonial Belanda sebenarnya kebangsaan kita telah dicerai berai dengan politik devide et impera, memecah belah. Dan ada pepatah juga yang menyatakan, Wong Jawa mati dipangku walanda. Hal ini bisa dipahami karena selama penjajahan telah terjadi involusi dibidang ide, cita-cita dan pandangan dunia. Konsep magis religius dan elite birokrasi dari negara panggung pada masa kerajaan macet. Ia harus menyesuaikan diri pada konsep negara birokrasi (beambtenstaat) Belanda. Maka munculah neo priyayi-neo priyayi baru yang lebih patuh kepada Belanda daripada negara. Dalam novel Para Priyayi, Umar Kayam pengarang kelahiran Ngawi, hal itu dijelaskan dengan segala akibat dan resikonya hingga pada masa Orde Baru.

Dipublikasi di Uncategorized | Tinggalkan Komentar

Beli Pepsi Bonus Kodok

Beli Pepsi Bonus Kodok

Beli Pepsi dapat bonus kodok. Itulah yang dialami seorang pria di Florida, Fred DeNegri. Saat membuka minuman Pepsi, dia menemukan potongan tubuh makhluk di dalamnya.

Setelah diidentifikasi melalui laboratorium Food and Drug Administration (FDA), diyakini potongan tubuh tersebut adalah kodok.

“Ini telah diverifikasi dan sungguh itu merupakan kodok,” ucap juru bicara otoritas inspeksi makanan AS, Charles Watson, seperti dilansir AFP, Jumat (4/9/2009).

Fred membeli minuman soda tersebut dari penjual grosiran di Sam’s Club. Setelah melihat sebuah gumpalan yang menjijikkan itu, Fred akhirnya tidak jadi meminumnya.

Saat ini, FDA telah memulai melakukan investigasi bagaimana insiden tersebut dapat terjadi.

sumber :detikcom – Jumat, September 4

Dipublikasi di Uncategorized | Tinggalkan Komentar

Keindahan Alam Bantimurung

Air terjun2 Bantimurung

Dipublikasi di Uncategorized | Tinggalkan Komentar